TASIKMALAYA, DUTAMEDAN.COM/IMO INDONESIA – Pada tahun anggaran 2022 Tahun Yang Lalu,, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Implementasi peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 khususnya pada pasal 5 ayat (4) huruf b terkait pengaturan penggunaan dana Dana Desa yaitu paling sedikit 20% Penggunaan Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
Berbagai kalangan mencoba memberikan interpretasi atas program ketahanan pangan nabati dan hewani tersebut dalam berbagai program dan kegiatan di Desa. Lantas apa sebenarnya ketahanan pangan dalam arti umum.
Sangat disesalkan Masyarakat Diantara; Di salah satunya Desa Giriwangi Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya 2 pekan lalu menjadi sorotan media masa yang paling utama dalam hal ini sebagai pertanyaan publik baik masyarakat ataupun pemerintah daerah mengenai Ketahanan Pangan Hewani Yang Dari Dana Desa Tahun 2022.
Kamis. 30/11/2023 Sebagai Awak Media Indotipikor dan Rekan rekan Anggota akan menemui Kepala Desa Giriwangi yang berinisial “M” namun dengan hari itu kepala desa sedang ada tugas luar, katanya.
Dari; Salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, menururkan informasi; Mengenai Perjual Belikan Domba yang tidak jauh antara masyarakat seputaran desa dengan legalitas yang sah ( Kwitansi ) dengan beberapa saksi persetujuan ( Tandatangan ) dan sehingga uang domba di bayar sebesar Rp. 12.000.000.00 ( Dua Belas Juta Rupiah ) yang katanya uang tersebut untuk membeli rumput, namun sehingga uang tersebut sampai sekarang belum di belikan rumput juga yang sudah lamanya terhitung bulan Oktober 2023 _ Nopember 2023, dan juga kalau seandainya domba tersebut di jual jelas harus mengadakan musyawarah dulu dengan masyarakat yang menerima/memeliharanya domba, bukankah itu hak mereka..?? bukannya hanya musyawarah dengan pegawai desa sendiri, atas dasarnya seperti apa,,?? kewenagan itu..?? terus dengan kelanjutannya yang awal memelihara domba itu untuk perhitungannya bagai mana…? Apakah gaji atau jasa dari hasil penjualan domba…? Yang malahan jadi para staf desa yang bisa merasakan keuntungan dari domba senilai 12.000.000.00, bukankah halitu hak masyarakat penerima manfaat..?? yang sedangkan kami hanya yang merasakan susah payahnya ketika memelihara domba itu, yang senang senangnya hanya para staf desa mencicipinya hasil jual domba,,,hal ini sangatlah membingungkan katanya.. sedangkan yang memelihara domba juga sepeserpun tidak terbagi dari hasil jual domba ( Nihil ), dengan aneh dan lucunya uang tersebut di terima oleh seperangkat Desa Giriwangi, Katanya.
Mengenai hal itu Awak Media dan Rekan rekan akan Konfirmasi mengenai di duga adanya perjual belikan Domba sebanyak 12 Ekor untuk ketahanan pangan yang dari sumber DD 2022.
kalaulah, Mengenai hal keterangan narasumber di atas, itu sangat sangat mengerikan Bantuan Pangan Hewani bisa di salah gunakan yang tanpa adanya prosedur musyawarah dengan secara mufakat, maka dengan itu haruslah sebagai desa mengkaji ulang dengan Peraturan Presiden Nomor 104 pada tahun 2021 yang tepatnya pada pasal 5 dan 4 berbunyi, Dana Desa sebagai mana yang tentukan penggunaan untuk, (a) Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (b) Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (c) Dukungan pendanaan penanganan Covid_ 19 dengan sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa dalam setiap tahun serta program prioritas yang lainnya.
Maka dengan adanya Ketahanan Pangan Dana Desa sudah terperinci dengan jelas, sebagai kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan juga berkelanjutan , Keterjangkauan kualitas secara mandiri serta nilai gizi dari ketahanan pangan yang di hasilkan mencakup produksi distribusi dan konsumsi pangan serta membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal dan serta meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani.
Maka untuk itulah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, infektorat, agar segera sigap capat tanggap dengan adanya penyalah gunaan Program Dana Desa Pangan Hewani Anggaran 2022, Dan kalau seandainya di biarkan jelas Desa Giriwangi Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya akan sewenang wenangnya memakai anggaran yang bukan tupoksinya.kata warga yang kecewa.
Bersambung…–poto ilustrasi.
A. Firmansyah & Fast Respon Nusantara ( Tim ).