Medan, DUTAMEDAN.COM – Empat unit kios di Jalan Mahkamah Lingkungan VII, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, yang terbakar berhasil diselamatkan oleh petugas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan dari amukan siraja merah, Minggu (26/11/2023) pukul 03:00wib.
Petugas P2K yang selalu stand by setiap saat dengan sigap langsung terjun ke lokasi kebakaran begitu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran kios tersebut.
Selama 90 menit, tiga petugas P2K M. Fauzi, Yoga dan Aman Tua Dongaran dibantu tiga operator
Tria Barus, Lusi Clarisa dan
Dora Liana akhirnya berhasil memadamkan api yang mencoba melahap kios-kios yang sebagian terbuat dari papan dan kayu itu.
Petugas P2K menjelaskan “Empat unit kios terbakar dengan persentase sekitar 5 sampai 70%. Sementara untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan korban jiwa nihil” tulis petugas pemadam kebakaran.(Surya/red)