DUTAMEDAN.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar lembaga Pengadilan menghentikan persidangan yang digelar dalam jairingan (daring) atau online sebagaimana yang masih berlangsung dalam persidangan di Pengadilan.
Sikap LBH Medan itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 terkait Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berarti segala kegiatan yang dilaksanakan secara Online dapat dilaksanakan secara Offline.
Hal tersebut menurut LBH Medan tidak terlepas dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan yang masih digelar secara online. Selain itu, sidang secara offline juga sejalan dengan adanya Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi.
Instruksi Mendagri, sebut LBH, sejalan dengan dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor M.HH-OT.02.02-02 perihal pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Transisi Menuju endemi di lapas/ Rutan.
“Serta telah dikuatkan sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju endemi, Sehingga sudah sepatutnya secara hukum Pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan,” jelas Direkrur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan pers yang dikirim kepada para wartawan, Rabu 22 November 2023.
Menurut Irvan…