DUTAMEDAN.COM, Medan – Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi melakukan tindak pidana pencurian/ penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di daerah Kabupaten Serdangbedagai.
Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada isterinya. Dan, isterinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan sudah minta ijin kepada Miswan. Dan, ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.
Karena antara tersangka dan korban adalah berteman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar SH, M.Hum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh SH, MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI.
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH, MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdangbedagai atas nama Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka“ papar Yos A Tarigan.
Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.
“Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini. (FH)