DUTAMEDAN.COM, PEMALANG – Suasana menjadi nampak berbeda dibandingkan dengan beberapa hari yang lalu disalah satu di Sekolahan Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, soal tour edukasi keluar di beberapa Provinsi yang dilakukan oleh beberapa (SMPN) di Kabupaten Pemalang. setelah diketahui oleh Bupati Pemalang melalui Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) melakukan (Sidak) salah satu sekolahan di (SMPN) 2 Pemalang ketika hari Selasa Desember 2023 lalu.
Dalam hal ini diakui oleh Siti Komariyah selaku Kepala Sekolah (SMP) 5 dan Kepala Sekolah (Plt) (SMP) 2 didampingi oleh Toto selaku Wakil Kepala Sekolah (SMP) 2 Pemalang menyampaikan kepada DUTAMEDAN.COM.co.id, Kamis 21 Desember 2023 bahwa.
(Plt) Kepala Sekolah SMPN 2 Pemalang beserta (Wakasek). Doc. DUTAMEDAN.COM.co.id
“Pastinya sebelum pelaksanaan tour edukasi keluar daerah, saya dan teman-teman sudah melakukan surat pemberitahuan ke Dinas saat itu, saya mohon diangkat berita yang prestasinya saja,”kata Siti Komariyah.
Terpisah, oleh Toto menyampaikan, nggak tau nanti yang mengisi kekosongan (Plt) Kepala Sekolah entah siapa,”kata Toto saat ketemu didepan kantor (Dindikbud) Kabupaten Pemalang siang tadi kepada DUTAMEDAN.COM.co.id.
Sementara itu, perihal tersebut ditanggapi oleh Drs. Santoso, MM. MSi selaku Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang melalui pesan WhastApp kepada DUTAMEDAN.COM.co.id menjelaskan.
“Sebelum melaksanakan
hari kamis sore kemarin, saya mendapat info bahwa :
Dampak dari ketidak patuhan pada Surat Edaran Dari Dindikbud Kabupaten Pemalang no.421/3125 tanggal 5 Oktober 2023, tentang pelaksanaan wisata edukasi, pada
hari Kamis 21 Desember 2023.
Ada beberapa Kepala Sekolah (SMP) di Kabupaten Pemalang dikenakan sangsi penurunan jabatan yaitu dari Kepala Sekolah kembali menjadi guru biasa.
Mendengar berita tersebut, opini yang saya sampaikan bahwa :
Pemberian “reward and punishment” dalam mewujudkan “Good Governance” adalah suatu keharusan.
Apabila ada kepala sekolah yang tidak patuh dan taat pada ketentuan dan aturan yang berlaku, kalau toh ada kepala sekolah yang mendapatkan
“punishment” dalam rangka “binwas” (pembinaan dan pengawasan) pelaksanaan reformasi birokrasi, punishment tersebut saya nilai merupakan langkah dan keputusan yang wajar.
Perlu saya ingatkan bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi termasuk birokrasi dilembaga pendidikkan.
Prinsip-prinsip “good governance” harus terus dilaksanakan secara konsisten.
Semua pihak yang terkait dalam manajemen pendidikan harus menerapkan prinsip-prinsip : transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan fairness.
Klo hal ini bisa dilaksanakan dengan baik Insya Allah good governance (termasuk bidang pendidikan) juga akan menjadi lebih baik.
Yang pada gilirannya IPM (indek pembangunan manusia) dari unsur pendidikan juga akan lebih baik,”terang Mantan (Sekda) Pemalang yang dijuluki Ndoro Sepuh. (Red/Mds)
The post Mantan Sekda Pemalang Cepat Tanggap, Akibat Tidak Kepatuhan Soal Surat Edaran Dari Dindikbud Kab.Pemalang appeared first on DUTAMEDAN.COM.