Kota Bekasi, DUTAMEDAN.COM – Setelah ditunda sehari dalam Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks pada hari Rabu (6/12/2023), akhirnya agenda Sidang Putusan Perkara tersebut digelar di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis(7/12/2023)
Putusan dalam agenda sidang itu dipimpin oleh Hosiana Mariani Sidabalok, S.H., M.H dengan didampingi Hakim Anggota, Ranto Indra Karta, S.H., M.H dan Nasrulloh, S.H.
Dalam isi Putusan Perkara Pidana Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks memutuskan terdakwa Indrazaini, Wandoni dan Mastur bebas murni karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
“Harkat dan martabat serta nama baik para terdakwa harus dipulihkan,” kata Hakim Majelis Ketua di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Robert Manulang, S.H., MH menuturkan, pasca putusan tersebut kelanjutannya kita akan tunggu respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut Kasa Hukum terdakwa, Joko S Dawoed, S.H, mengucapkan, alhamdulilah para terdakwa di putus bebas murni, para terdakwa akan menghirup udara segar dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Terpisah, DA (39) istri dari para terdakwa Wandoni menyampaikan, terimakasih kepada LKBH Hipakad’63, Joko S Dawoed, S.H, R. Samiyono Djoko W, S.H, Robert Manulang, S.H., M.H, Furqanto, S.H, Wahyu Hidayat, S.H
Haritsah, S.H., M.H
“Kami mengucapkan terimakasih banyak yang sudah mendampingi memperjuangkan serta membantu suami saya hingga putusan bebas murni”, ucapnya sambil meneteskan air mata terharu
Demikian juga kami mengucapkan terimakasih kepada para rekan-rekan wartawan yang turut mengawal persidangan ini hingga sampai putusan bebas, pungkasnya.