MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Dinilai terbukti memiliki sabu 2 Kilogram (Kg) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menuntut terdakwa Muhammad Fahmi dengan pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12).
Jaksa penuntut umum menilai warga Komplek Citra Wisata itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider 8 bulan penjara,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” pungkas jaksa.
Setelah membacakan amar putusan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sedangkan dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.
Jaksa melanjutkan, setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.
“Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Zufida Hanum.
Dari pengakuannya, kata jaksa, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.
“Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki,” ucapnya.
“Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dam langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” tambah jaksa.
JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah (berkas terpisah). (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA