Kabupaten Bekasi, DUTAMEDAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membentuk Tim Pengawas Netralitas Pegawai ASN sebagai salah satu upaya penguatan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang serta tidak adanya keterlibatan dalam politik praktis. Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: HK/02/02/2023.
Pembentukan tim tersebut merupakan inovasi dan inisiatif dari Pj. Bupati Bekasi selaku Pembina dan telah dibentuk badan struktur, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi selaku Pengarah, Asisten Administrasi Umum selaku Ketua, Inspektur Daerah selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selalu Sekretaris, dan para Kepala Daerah terkait sebagai anggota.
Pj. Bupati Bekasi menegaskan, nantinya tugas dan fungsi dari Tim Pengawas Netralitas Pegawai ASN akan melakukan pengawasan titik-titik awal terjadinya pelanggaran netralitas ASN, monitoring evaluasi netralitas ASN, mengkoordinasikan dan kolaborasi dengan pihak terkait untuk kelengkapan pengawasan untuk KPU dan Bawaslu, serta melaporkan hasil pengawasan netralitas kepada Pj. Bupati Bekasi.
“Kami membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN untuk penguatan komitmen dalam Pemilu dan Pilkada, pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit secara dini mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran,” katanya saat memimpin Sosialisasi Netralitas ASN, yang berlangsung di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Selain itu ada berbagai persoalan muncul mengenai keraguan terhadap jajaran birokrasi, TNI/Polri karena situasi Pemilu. Atas dasar tersebut Dani Ramdan menegaskan kepada masyarakat bahwa ASN tegak lurus dan tidak ada ASN yang condong terhadap salah satu calon kontestan pemilu, baik capres, legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.
“Ada nuansa di publik mengenai keraguan jajaran birokrasi karena situasi pemilu, oleh karena itu ditegaskan kami ASN tegak lurus dan tidak berpihak. Melalui pakta integritas sudah, deklarasi sudah, jadi untuk menguatkan semua saya inovasikan membuat Tim Pengawas,” ujarnya.
Dani juga menerangkan sebagian besar indikasi pelanggaran ketidaknetralitasan dalam tahapan Pemilu yakni aktivitas dalam bersosial media. Ia menghimbau kepada para ASN untuk lebih bijak menggunakan sosial media pribadinya.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan netralitas ASN adalah relfeksi atas penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil, tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara.
Selain itu, dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, maka pemerintah telah membatasi penggunaan media sosial bagi ASN.
Pembatasan tersebut berupa larangan memberikan like, komentar, mengunggah, hingga membagikan konten yang berbau kampanye terhadap salah satu calon kontestan pemilu.
“Upaya yang telah dilakukan senantiasa menerapkan prinsip netralitas untuk menjaga kepercayaan publik dan legitimasi.” katanya.