Home index Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

0
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumut. Entry meeting ini menjadi tahap awal pemeriksaan interim yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan daerah oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berlangsung mulai 18 Februari hingga 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko dalam penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta memperoleh data dan informasi sebagai dasar perencanaan pemeriksaan terinci.

Surya meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten/kota, agar aktif dan responsif dalam memenuhi kebutuhan dokumen dan data yang diminta tim pemeriksa.

Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong daerah yang belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar meningkatkan capaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP melalui komunikasi yang intensif selama proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan adalah menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi pengelolaan keuangan negara.

Paula juga memaparkan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Kewenangan tersebut mencakup penentuan objek, waktu, dan metode pemeriksaan, permintaan keterangan dan dokumen dari instansi terkait, pemeriksaan di lokasi penyimpanan uang atau barang milik negara, hingga penetapan jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan kepada BPK.

Ia menekankan bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Namun demikian, menurutnya, tujuan akhir dari pengelolaan keuangan yang berkualitas adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu, komunikasi yang baik antara auditor dan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pemeriksaan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, sekaligus mendukung perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. (Red/01)

Exit mobile version