Home Media Informasi Terkini Berita Tebing Tinggi 91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima...

91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 3 Orang Bebas

0
91 Orang WBP Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 3 Orang Bebas

Tebing Tinggi, DUTAMEDAN.COM – Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024 diberikan kepada belasan ribu narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan sebanyak 91 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada warga binaan.

Penyerahan remisi natal yang diselenggarakan dalam bentuk upacara sederhana yang dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Leonard Silalahi selaku inspektur upacara. Pemberian Remisi Natal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Bertempat di Aula Sasana Tama Lapas, Kalapas Leonard menyerahkan secara simbolik SK remisi kepada 3 orang warga binaan. Pada kesempatan itu, Kalapas Leonard membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam amanatnya. Rabu, 25/12/2024.

“Saya ucapkan “selamat atas remisi dan penguranagan masa pidana tahun ini” bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini, saya ucapkan selamat! Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara” jelasnya.

Kalapas Leonard menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2542.PK.05.04, PAS-2543.PK.05.04 dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Sebanyak 91 orang narapidana menerima remisi khusus natal terdiri atas 88 orang menerima RK I dan 3 orang menerima RK II dan langsung bebas. Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan oleh narapidana ialah 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 68 orang mendapat remisi 1 Bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan” tutupnya. (Red/01).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version