MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Rombongan Tim Baleg DPR RI diterima Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Muhammad Arman Effendy Pohan mewakili Gubernur Sumut, di Ruang Rapat I Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (7/11).
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Arman Effendy Pohan menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Sumut, untuk menjadi bahan penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Antara lain tentang penguatan peraturan daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat, Perhutanan Sosial dan Perda Jaminan Sosial Pekerja Rentan.
“Ada tiga aspirasi yang kita sampaikan kepada Tim Baleg DPR RI, karena belum adanya undang-undang yang menjadi payung hukum untuk memperkuat Peraturan Daerah tersebut,” ujar Muhammad Arman Effendy Pohan.
Staf Ahli Gubernur Sumut Effendy Pohan mewakili Gubernur Sumut menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka penyerapan aspirasi Program Legislasi Naional Tahun 2025 di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (7/11).
Menurut Pohan, dengan hadirnya Tim Baleg, beberapa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertunda penyusunannya bisa diusulkan dalam rencana Prolegnas 2025 -2029. Juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Baleg DPR RI di Sumut, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Polegnas RUU Prioritas Tahun 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan, kunjungan ke Sumut bertujuan agar proses penyusunan undang-undang dapat lebih melibatkan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, banyak masukan terkait dengan kebutuhan perundang-undangan, baik dari Pemprov Sumut maupun Forkopimda Sumut.
“Ini sangat menarik, Pemprov Sumut dan Forkopimda Sumut mengatakan ada beberapa permasalahan di Sumut, terkait status hukum masyarakat adat, dimana terjadi perselisihan antara perusahaan dan masyarakat adat. Akan tetapi tidak memiliki payung hukum untuk bisa menyelesaikan, tentu ini menjadi masukan bagi kami,” jelasnya.
Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butar-Butar, Plt Kepala Biro Hukum Aprilla Haslantini Siregar dan Forkopimda Sumut.**(H20/DISKOMINFO SUMUT)