KPU Paluta: ASN Harus Netral Di Pilkada 2024

0
#image_title

PALUTA, DUTAMEDAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ‘Jaksa Menyapa’ di radio Kiss 106,6 FM Padang Padangsidimpuan Selasa (5/11/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta ini mengangkat tema ‘imbauan pelaksanaan pilkada damai tahun 2024 dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara’.

Narasumber Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Hartam Ediyanto, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap diwakili Kordiv Rendatin Rahmat Saleh Harahap, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paluta Panggabean.

Rahmat Saleh Harahap menyampaikan, ASN harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“KPU berperan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait netralitas ASN kepada instansi pemerintah dan masyarakat.KPU dapat berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindak ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas,” katanya.

Ia menambahkan, ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilihan akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi pemecatan sebagai ASN.

“ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan,” ujarnya
Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat merekomendasikan sanksi ini kepada instansi terkait.

Lanjut Rahmat, beberapa contoh tindakan yang melanggar netralitas ASN adalah menghadiri kampanye salah satu pasangan calon, memberikan dukungan secara terbuka di media sosial atau memobilisasi masyarakat untuk mendukung kandidat tertentu.

“Kepada semua pihak untuk menjaga kondusivitas ruang digital selama Pilkada, agar tidak terjadi penyebaran hoaks atau ujaran kebencian,” ujarnya.

Dalam menjaga kondusifitas Pilkada, KPU Paluta mempunyai komitmen tegas untuk mengatasi dan menghapus konten negatif yang dapat mengganggu jalannya pilkada. KPU dan Kementerian terkait juga mengajak elemen masyarakat, seperti tokoh agama, media, dan organisasi sipil, untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.

“Kampanye harus mengikuti aturan yang berlaku tanpa memanfaatkan isu SARA, melakukan politik uang, atau menggunakan tempat ibadah,” pungkasnya.(Ikh)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version