Medan, DUTAMEDAN.COM – Forum Komunikasi Pemuda Republik (Forkaper) Sumut menyatakan kebijakan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tentang Pemutihan Pajak Kendaraan yang dimulai tanggal 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024 patut Diapresiasi, Rabu (30/10).
Hal ini disampaikan Drs.Hotman Sinaga, Ketua Forkapersu mengatakan adapun kebijakan yang dilakukan guna mendukung pembangunan di Sumatera Utara. Menurut sumber informasi yang didapatkan dari Kepala Bapenda Sumut,adapun pemutihan pajak kendaraan ini banyak mendapat keuntungan, diantaranya: Bebas tunggakan pokok PKB, sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, Bebas pokok BBNKB ke ll, bebas pajak progresif, diskon pokok PKB, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu meringankan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, apalagi keadaan perekonomian saat ini sangat sulit untuk itu Forkaper Sumut menghimbau masyarakat Sumut mari kita bersama sama agar membayar pajak kendaraan sebelum berakhirnya masa pemutihan. Demikian disampaikan Hotman Sinaga ketika ditanyakan pendapatnya tentang kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini kepada wartawan.(*/Ron)