DUTAMEDAN.COM, Dairi – Kenaikan pangkat (KP) dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. Kategori ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti masa pangkat, masa jabatan, penilaian kinerja, pangkat puncak, pangkat atasan langsung, STLUD, sertifikasi kompetensi, ujian KPPI, uraian tugas, angka kredit, serta hukuman disiplin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P Simanungkalit, dalam acara Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, yang berlangsung di Hotel Mutiara Sidikalang pada Kamis (24/10/2025).
Janry menjelaskan bahwa proses penetapan KP dilakukan secara digital melalui SIASN setiap periode sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
“Keputusan KP ditetapkan oleh PPK dan ditandatangani secara elektronik menggunakan format dalam SIASN setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN. PPK mengajukan KP bagi PNS yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan di luar JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda kepada Kepala BKN,” jelasnya.
Selanjutnya, PPK juga mengusulkan KP untuk PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama Muda kepada Presiden RI melalui sistem informasi administrasi pejabat pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretarian Negara yang terintegrasi dengan SIASN. Penilaian kinerja PNS yang diusulkan untuk KP dilakukan menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang terhubung dengan SIASN.
“Kenaikan pangkat untuk pejabat fungsional yang mengalami peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah sesuai pendidikannya akan diusulkan sebagai KP penyesuaian ijazah oleh pejabat penilai kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian. Berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, pejabat penilai kinerja akan menetapkan angka kredit yang diperlukan untuk KP. Dengan angka kredit tersebut, KP dapat diajukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Janry menjelaskan bahwa KP untuk Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan jika memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, telah menjabat selama paling singkat dua tahun dalam pangkat terakhir, dan memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.
“Jika seorang PNS diangkat ke jabatan fungsional untuk pertama kalinya, maka PNS tersebut tidak akan mendapatkan KP reguler satu tingkat lebih tinggi hingga diangkat dalam jabatan fungsional. KP untuk jabatan fungsional dilakukan melalui mekanisme KP Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional,” tambahnya. (Ril/bs)