Home index Empat Prioritas Pembangunan Pemkab Aceh Besar Di 2025

Empat Prioritas Pembangunan Pemkab Aceh Besar Di 2025

0
Empat Prioritas Pembangunan Pemkab Aceh Besar Di 2025

ACEH BESAR, DUTAMEDAN.COM – Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, mengatakan ada empat prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar pada 2025.

Tahun depan, Pemkab Aceh Besar mengusung tema ‘Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan Yang Berkelanjutan’.

Ia menyebutkan empat prioritas pembangunan tersebut, diantaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.

Selanjutnya, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan, serta reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.

Dikatakan Iswanto, arah kebijakan pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan pada 2025 sebesar 4,30 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026 sebesar 74,48 persen.

“Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sesuai dengan target dalam RPK 2023-2026 sebesar 5,97 persen,” katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sedangkan tingkat kemiskinan sesuai dengan target dalam RPK 2023-2026, pada 2025 menurun menjadi 12,55 persen, dan indeks gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran ditargetkan sebesar 0,306 persen.

Sementara arah kebijakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan arah kebijakan pembiayaan daerah.

Menurutnya, kebijakan keuangan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

Pemkab Aceh Besar, kata dia, harus melakukan harmonisasi atau penyelarasan dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pusat.

“Sesuai dengan dokumen tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan wilayah Aceh berada di kuadran IV. Yaitu daerah dengan belanja daerah tinggi tetapi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rendah,” ujarnya.

Karena itu, sebut Iswanto, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa kebijakan fiskal untuk wilayah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar.

Iswanto menyebutkan, kebijakan fiskal yang pertama adalah penguatan kapasitas fiskal melalui kebijakan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang asimetris. Dimana harus meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan belanja produktif, yaitu penguatan tata kelola transfer keuangan ke daerah.

Sementara kebijakan fiskal yang kedua yaitu, penguatan optimalisasi pad (collecting more) yaitu perpajakan daerah digunakan sebagai instrumen dalam memperbaiki iklim investasi di daerah.

Kebijakan perpajakan daerah (pajak kabupaten dan retribusi kabupaten) yang dilakuka,  dapat berupa pemberian insentif perpajakan dan optimalisasi pemungutan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Sedangkan kebijakan fiskal ketiga yaitu penguatan pembiayaan serta mendorong penguatan kualitas belanja daerah atau spending better, melalui perbaikan belanja yang produktif baik kualitas maupun kuantitas, dalam rangka penguatan investasi di daerah maupun perbaikan kualitas layanan publik di daerah,” jelasnya.

Untuk menyelaraskan kebijakan fiskal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemkab Aceh Besar memprioritaskan beberapa kebijakan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025.

Iswanto menyebutkan kebijakan pertamanya adalah kebijakan pendapatan daerah, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan elemen penting peranannya, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yaitu dengan meningkatkan manajemen tata-kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai qanun Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PKRK), yang telah disahkan serta memanfaatkan teknologi informasi yang terus berkembang,

kemudian meningkatkan  pendapatan daerah, melalui perluasan objek dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah.

“Menyegerakan penetapan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan dari qanun PKRK, dan meningkatkan upaya-upaya untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan transfer,” ucapnya.

Selanjutnya, arah kebijakan umum anggaran yang kedua adalah arah kebijakan belanja daerah, dengan mengedepankan prinsip Money Follow Program atau belanja daerah berbasis kinerja.

Belanja daerah memprioritaskan urusan wajib atau mengikat, urusan aspek layanan dasar, program peningkatan kualitas infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, program penanggulangan kemiskinan, dan program penurunan angka stunting serta menjaga tingkat kestabilan inflasi daerah.

Kebijakan belanja daerah selanjutnya yakni, optimalisasi belanja operasi dan belanja modal. Diupayakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efisien dan efektif.

Belanja operasi dan belanja modal disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

“Kebijakan belanja daerah lainnya adalah transparansi dan akuntabel, dimana setiap pengeluaran belanja dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasil,” kata Iswanto.

Selanjutnya Iswanto menyebutkan, ada beberapa langkah strategis untuk pencapaian target tersebut. Dengan menentukan skala prioritas dan menetapkan program-program yang mempunyai peran penting dalam menurunkan tingkat inflasi daerah, pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemenuhan standar pelayanan minimal, penurunan angka kemiskinan dan penurunan angka stunting.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengatakan bahwa rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBK) Aceh Besar untuk tahun 2025 mencakup berbagai aspek penting.

Di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, rancangan kebijakan APBK, kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta strategi untuk mencapai target-target tersebut.

Muchti menjelaskan fokus pembangunan pada  2025 diarahkan pada peningkatan perekonomian masyarakat, pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan tata kelola pemerintahan.

“DPRK Aceh Besar melalui badan anggaran akan memastikan kebijakan belanja daerah diprioritaskan untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” katanya.

Menurut Muchti, kebijakan belanja daerah 2025 harus disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, memperhatikan prioritas pembangunan yang relevan dengan permasalahan daerah, serta memperkirakan situasi yang dihadapi secara akurat dan transparan.

Ia juga menekankan bahwa rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon anggaran sementara (PPAS) R-APBK Aceh Besar 2025, telah disusun dengan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Yakni, sebagai respons terhadap perubahan global dan sesuai dengan undang-undang tentang Sistem Perencanaan Nasional.

Muchti mengingatkan bahwa anggaran 2025 harus disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan, agar pengeluaran tidak melebihi kemampuan anggaran daerah.

Pendapatan daerah juga harus diproyeksikan dengan realistis, sehingga kebijakan anggaran ini dapat mengarahkan tujuan strategis pembangunan yang sesuai dengan ketersediaan dana.

Tahun mendatang  juga menjadi masa transisi kepemimpinan daerah, di mana Penjabat Bupati akan digantikan oleh Bupati definitif hasil Pilkada serentak 2024.

Oleh karena itu, menurut Muchti, anggaran pada masa transisi harus lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah terpilih.

Muchti berharap pembahasan KUA dan PPAS R-APBK 2025 yang dilakukan bersama Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan sesuai jadwal ditetapkan. (*)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version