JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika kesembilan di Lapangan Parkir BNN RI dan PT Jasa Medivest, Kamis (24/10) pada pukul 09.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan 3.354.556,37 gram terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan. Para tersangka hadir sebanyak 22 orang, 7 orang sisanya mengikuti secara daring di Lapas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan para 29 tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Dengan melakukan pemusnahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.
” Berikut kronologis pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan 29 orang tersangka:
Tim BNN melakukan penyelidikan di wilayah Keliki Payangan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya Clandistine Lab di sebuah Villa Mamma Ji House. Dari sini, seorang warga negara Filipina DA diamankan karena memproduksi narkotika golongan I jenis Dimethyltryptamine (DMT) dengan bentuk cairan sebanyak 500 milliliter dan padatan seberat 26 gram.
Untuk barang bukti non narkotika/prekursor cairan kimia 77.997,5 mililiter dan padatan 17.843,73 gram. Dari hasil pengembangan, usaha DA ini disokong oleh WNA berinisial AM yang masih dalam proses pencarian (DPO).
Perlu diketahui, BNN menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dengan barang bukti 9.857,95 gram sabu dari Kodam XII/Tanjungpura, Provinsi Kalimantan Barat. Sabu yang diserahterimakan merupakan hasil penyelundupan dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat, pada 12 Agustus 2024.
Anggota TNI yang berada di lokasi kejadian menyampaikan bahwa barang bukti narkotika ditemukan di dalam jok sebuah motor yang disembunyikan di balik semak-semak di wilayah Sungai Tekam. Dua orang berhasil diamankan dengan inisial A dan R.
BNN menerima limpahan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat 15.877,9 gram dari Kodam XII/Tanjungpura, Provinsi Kalimantan Barat. Barang haram tersebut diketahui hasil penyelundupan di wilayah perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada 30 Agustus 2024. Namun hingga saat ini paket tersebut masih tak bertuan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, BNN berhasil amankan sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram narkotika jenis sabu asal Thailand beserta 6 (enam) orang tersangka, di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Aceh.
BNN melakukan penyidikan dengan mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari sini, BNN bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan, Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih.
Di lokasi yang berbeda, Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka lainnya yakni PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.
Sebanyak 2.760 gram heroin disita petugas BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas membongkar sebuah koper milik pria berinisial Z yang terbang dari Singapura dan menemukan narkotika golongan I jenis heroin yang disembunyikan pada dinding koper.
Petugas kemudian menangkap tersangka S yang diketahui sebagai penerima koper sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Z dan S, petugas selanjutnya menangkap tersangka AN sebagai orang yang memberikan perintah kepada Z dan S untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut. AN diamankan petugas di Jalan Cilacap Barat, Kelurahan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
*LKN 0056*
BNN bergerak berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Bengalis ada pengiriman narkoba jenis sabu oleh kelompok A. Pada 22 September 2024, tim amankan K yang mengendarai mobil, setelah digeledah, ditemukan sabu sebanyak 2 (dua) karung warna putih.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap S dan A yang berada di kawasan Deluk, Bantan, Bengalis, Riau. Dari perkara ini BNN menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 29.923,99 gram.
Selanjutnya, BNN berhasil mengungkap kasus barang bukti adanya Clandestine Laboratory di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Tim mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan 2.500 Gram atau 2,5 Kg bahan cetak yang mengandung narkotika jenis Carisoprodol.
Diketahui, bisnis pil PCC ini merupakan jaringan keluarga, BY yang merupakan napi mengendalikan usahanya dari balik jeruji, dengan dibantu keluarganya seperti istri, anak dan menantu. BNN amankan 10 tersangka dari kasus yang berada di Serang, Banten.
Adapun total barang bukti non narkotika yang dimusnahkan seberat 2.722.643,73 gram dan 117.947,50 milliliter yang terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol seberat 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram.
Berkat Kerja sama BNN, Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10).
Pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA.
Berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan dalam resin.
Tersangka BR yang telah diincar oleh petugas ditangkap saat landing di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menempuh perjalanan dari Brasil dan transit di Doha, Qatar.
Petugas selanjutnya menggeledah koper milik BR dan menemukan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenin kokain yang disembunyikan pada dinding-dinding koper. Penyelundupan ini diketahui dilakukan oleh jaringan yang dikendalikan sindikat Black Africa di Golden Triangle, Malaysia.
Kemudian, Posko Interdiksi BNN Bandara Soekarno Hatta menerima informasi tentang penemuan paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta menuju Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu 15 September 2024. Tim melakukan controlled delivery, akhirnya mengamankan R, yang mengaku mendapatkan suruhan dari napi Lapas Kelas IIA Jakarta Pusat yaitu W dan J. Adapun berat paket berisi sabu seberat 1.687 gram.
( Pak Dhe ).