DUTAMEDAN.COM, Kabupaten Toba – Pemerintah Kabupaten Toba, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang dimiliki oleh masyarakat di Kecamatan Laguboti Toba Sumatera Utara.
Langkah ini melibatkan berbagai pihak termasuk Polsek Laguboti, Danramil Laguboti, Camat Laguboti, Kepala Desa Pardinggaran, Kepala Desa Lumban Binanga, serta pemilik KJA dari masyarakat Laguboti.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Toba, Sahat Manullang, menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2014 yang mengatur rencana tata ruang kawasan Danau Toba beserta sekitarnya.
“Penertiban KJA ini dilakukan dengan melibatkan Muspika Kecamatan sebagai bagian dari langkah penegakan aturan tersebut.”Kata Sahat Manullang
Hotlan Simamora, Kepala Seksi Pemerintah Desa Lumban Binanga, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam menertibkan KJA milik masyarakat.
Menurutnya, penertiban yang sudah diamanatkan oleh Pemerintah harus dilaksanakan.
Sejak lama, telah dilakukan sosialisasi terkait penertiban KJA milik masyarakat.
Hotlan menekankan pentingnya percepatan pembongkaran KJA yang masih tersisa saat ini, guna mencegah terjadinya ketidakpuasan di antara pemilik KJA.
Pariang Hutajulu, seorang pemilik KJA, menyatakan kesediaannya untuk menggulung KJA meskipun ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah tidak sesuai.
Dia menyatakan keikhlasannya dalam proses penggulungan KJA yang dimilikinya.
“Proses penertiban KJA yang dilaporkan berlangsung dari pukul 09 hingga pukul 12 siang hari dan berjalan lancar,dengan melibatkan Desa tertentu seperti desa Pardinggaran dan Desa Lumban Binanga di Kecamatan Laguboti pada Jum’at,
22 /12/2023 Semua kita bersihkan demi keindahan dan kebersihan air di Danau Toba agar selalu kelihatan Kebersihan aslinya.
Artikel Penertipan KJA (Keramba Jaring Apung) di Danau Toba Sumatera Utara. pertama kali tampil pada DUTAMEDAN.COM.