DUTAMEDAN.COM, Siantar – Beredar surat elektronik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Siantar berisi tentang keberadaan tiang dan bagan media reklame di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Persisnya, tiang dan bagan media reklame itu berdiri di depan eks Kantor Samsat. Atau saat ini, Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Pada surat disebut, tiang dan bagan media reklame di Jalan Adam Malik tersebut, dibangun atau didirikan CV Evolution tanpa izin. Baik izin kelayakan media reklame maupun izin penyelenggaraan media reklamenya, dinyatakan tidak ada.
Surat yang diterima DUTAMEDAN.COM melalui pesan Whatsapp (WA), Jumat (22/12/2023) itu, ditujukan Dinas PMPTSP kepada Pimpinan CV Evolution ADV. Surat ditandatangani Kadis PMPTSP Kota Siantar Sofie Saragih.
Tertera, Dinas PMPTSP melayangkan surat berupa teguran kepada CV Evolution ADV, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2014.
Tegas dinyatakan pada surat yang beredar, CV Evolution ADV mendirikan tiang dan bagan media reklame tanpa izin, sehingga diminta untuk membongkar tiang dan bagan media reklame tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Surat diterbitkan belum lama ini, yakni, 13 Desember 2023 yang lalu.
Ketika kebenaran surat itu dikonfirmasi, Kadis PMPTSP Kota Siantar, Sofie Saragih memilih bungkam. Sofie tidak menjawab konfirmasi yang disamoaikan kepadanya melalui WA. Serta tidak mengangkat telepon, ketika dihubungi. (*)
Editor: Purba