DUTAMEDAN.COM – Hampir 20 tahun menunggu, sejak 2004 silam akhirnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas III Sawahlunto mendapat kepastian akan kepemilikan lahan tanah seluas 12 hektar di Kawasan Kandi Kecamatan barangin Kota Sawahlunto.
Hal itu dipastikan dengan telah keluarnya sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Kepala ATR/BPN Sawahlunto Ikram Abdul Haris kepada Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Haris Sukamto, Rabu (20/12/2023) di Lapas Narkotika setempat.
Kepala BPN Sawahlunto Ikram Abdul Haris menyebut, dengan keluarnya sertifikat tanah Lapas Narkotika ini awal yang baik untuk penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan atau tanah di Kota Sawahlunto.
“Saat ini baru 10 ribu bidang yang terdaftar, hampir 20 ribu lagi yang belum bersertifikat di kota ini,” jelas Ikram.
Ikram juga menyebut, persoalan kepastian hukum terkait tanah bekas penambangan di Sawahlunto yang katanya masih dikuasai oleh perusahaan milik negara, sebenarnya dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya mau tidak kita bersama-sama, demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia lagi.
Lebih jauh Ikram mengatakan, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkat (PTSL) dari BPN, menjadikan tanah atau lahan masyarakat memiliki kepastian hukum dan mampu meningkatkan nilai jual dari properti yang dimiliki. Dan ini lanjut dia, awal yang baik bagi instansi lain yang masih terkendala terkait kejelasan status tanahnya untuk bersama- sama dengan pihak BPN dan juga Pemko untuk melakukan pengurusannya.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatra Barat Haris Sukamto mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada BPN Kanwil dan Kantah Sawahlunto atas terbitnya sertifikat ini.
“Kalau tanah yang dimiliki tidak punya sertifikat tentu untuk pengembangan yang ingin dilakukan menjadi terkendala seperti yang terjadi sampai saat ini, terlebih saat ini Lapas Narkotika Sawahlunto menjadi rujukan dari kasus Narkoba yang ada di Sumbar,” kata dia.
Dengan sertifikat ini lanjut dia, menjadi kekuatan bagi Lapas Narkotika Sawahlunto untuk berbenah dan melakukan pengembangan.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto yang diwakili Sekretaris Daerah, Ambun Kadri membenarkan adanya permasalahan status tanah yang saat ini masih banyak dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Berbagai upaya juga telah dilakukan Pemko, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang akan permasalahan ini,” kata Ambun.
Bahkan lanjut Ambun, Pemko dan instansi vertikal lainnya masih melakukan penyewaan tanah dan bangunan yang diklaim milik BUMN, yakni PTBA.
Artikel Setelah hampir 20 Tahun menunggu, Lapas Narkotika Sawahlunto Terima Sertipikat Tanah pertama kali tampil pada DUTA MEDAN.