Jakarta, DUTAMEDAN.COM – Pemerhati masalah transportasibm dan Hukum AKBp( purn) Budiyanto mengatakan, maraknya penggunaan Nopol khusus kepolisian pada kendaraan oleh masyarakat umum disebabkan lemahnya pengawasan oleh aparat kepolisian.
“Dugaan Penggunaan plat nomer dinas palsu oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab masih sering kita dengar.Ini menunjukan lemahnya pengawasan diinstitusi yang memiliki kewenangan mengeluarkan STNK plat dinas,” kata Budiyanto dslam keterangan tertulisnya, Rabu(20/12).
“Plat dinas pada hakekatnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yabf bersifat kedinasan ,baik di Institusi Polri maupun TNI.Namun, masih ditemukan kendaraan dengab plat dinas dipakai oknum sipil yg tdk berhak,”lanjut Budiyanto.
Budiyanto menuturkan, banyak alasan masyarakat mau mengeluarkan kocek dalam- dalam untuk memesan nopol khusus untuk menghindari ETLE.
“Beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan plat dinas palsu,antara lain seperti untuk menghindari ganjil – genap, menghindari jepretan camera CCTV, menghindari pajak tahunan dan BBN, untuk gagah- gagahan dan sebagainya.
Timbul pertanyaan dari mana oknum teraebut mendapat plat nomer tersebut.Ada beberapa dugaan atau kemungkinan barang tsb didapatkan ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum Institusi yang mengeluarkan plat dinas, membeli di Market place / kaki lima dan seterusnya atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu,” ungkap Budiyanto.
Namun, demikian Budiyanto memastikan tidak ada alasan yang dibenarkan untuk melanggar ketentuan.
“Apapun alasan yang erjadi tentant fenomena penggunaan plat dinas palsu yang dipakai atau digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai renungan,instropeksi dan evaluasi bagi Institusi yg mengeluarkan plat dinas agar lebih selectif dlm mengeluarkan plat dinas dan melakukan pengwasan secara ketat,” jelas Budiyanto.
Mantan Kasubditgakum, Ditlantas Polda Metro Jaya ini menghimbau, Polri harus mengawasi personilnya biar tidak ada penyalahgunaan nopol khusus.
“Langkah pengawasan perlu dibangun untuk menekan atau meniadakan penggunaan plat dinas palsu oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penggunaan plat nomer yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu lintas sbg mana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 / 2009 dapat dipidana debgab pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur- unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dapat dipidana dgn pidana penjara 6 tahun.
Atau bisa juga ditemukan pidana lain sesuai dengan temuan petugas di lapangan.
The post Banyak Penggunaan STNK dan Plat Nopol Khusus Aspal, Pengamat: Kurangnya Pengawasan appeared first on DUTAMEDAN.COM.