DUTAMEDAN.COM, BANDA ACEH – Setiap kali mendekati pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.
Ketua Pemuda Aceh Refomasi (PAR), Muhammad Farras mengajak masyarakat untuk dapat menghindari politik uang dalam proses Pemilu baik Pileg, Pilpres, dan Pilkada, dan melaporkan pelakunya pada Penegak Hukum. Menurutnya Politik uang akan merugikan masyarakat dalam kurun waktu panjang dan juga merupakan pelanggaran yang ada sanksi dalam peraturan perundang-undangan. Ia menghimbau masyarakat agar memonitor permainan politik uang jika dilakukan oleh peserta pemilu dan melaporkannya kepada pihak berwenang. “Masyarakat harus memilih sesuai nurani, tidak boleh terpengaruh dengan money politik,” ujarnya.
Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini dikhawatirkan akam memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.
Ia menjelaskan bahwa politik uang itu ada sanksi pidana yang dibedakan menjadi tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Menurutnya Fenomena politik uang menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. “Kami atas nama Pemuda Aceh Reformasi menghibau masyarakat untuk menghilangkan politik uang melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’, melaporkan pelakunya pada penegak hukum, dan ikut serta mengawal Pemilu,” ujar Farras.
Ia menambahkan Apabila masyarakat membiarkan politik uang, maka perilaku tersebut dapat menjadi bumerang bagi para calon kepala daerah serta wakil rakyat, Sebab ongkos demokrasi menjadi sangat mahal dan memicu kepala daerah dan wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi. “Menjelang pencoblosan banyak orang yang berbagi rezeki. Kami mendorong nanti ketika pemilu tolong hindarkan diri dari perbuatan untuk menerima sesuatu dari calon,” ujar Farras. Ketua PAR juga menghimbau kepada Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum bersama sama mencegah dan menindak kecurangan yang terjadi pada pemilu mendatang.
The post Pemuda Aceh Refomasi Ajak Masyarakat Laporkan Pelaku Politik Uang Kepada Penegak Hukum appeared first on DUTAMEDAN.COM.