DUTAMEDAN.COM – Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah dan Juanda, terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram, dituntut mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Medan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).
JPU Novalita Endang Suryani dalam tuntutannya menyebutkan dua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, inti pasal itu dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram yaitu 133 kilogram.
“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba,” ucap Novalita.
Sementara hal yang meringankan ia mengatakan dua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai Martua Sagala melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada, 9 Januari 2024 mendatang.
Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.
Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian dua terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangsn lebih lanjut. (sh)