7 Pelaku Pencurian Rumah Di Medan Johor Diringkus, Korban Alami Kerugian Rp 1 Miliar

0

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima orang penadah barang hasil curat tersebut. Aksi pencurian tersebut terkadi di Medan Johor.

Ketujuh pelaku dimaksud, yakni AA alias MGL (37) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Saudara, Medan Maimun, dan FL (53) sebagai tukang parkir warga Jalan Persamaan Gang Rahmad, Medan Amplas.

Kedua nama tersebut merupakan pelaku utama curat. Sedangkan kelima penadahnya, yakni ESP (43) yang merupakan istri FL, warga Jalan Selamat Gang Sawah, Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas, ATN (41) buruh bagunan, Jalan Marendal Sigara-gara Perumahan Garuda Mas, ARB (40) dan AS (39) yang keduanya warga Perumahan Anugrah Lestari, Jalan Lantasan Kecamatan Patumbak, serta CYE (24) warga Jalan Bandrek Perumahan Arnavat, Kecamatan Patumbak.

Penangkapan ke tujuh pelaku tersebut dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (12/12) dalam siaran persnya kepada wartawan.

Dikatakan Kanit Reskrim, penangkapan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/765/XII/2023/SPKT/Polsek Delitua/Polda Sumut, tanggal 2 Desember 2023.

“Untuk dua pelaku utamanya kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan untuk kelima penadahnya kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian,” kata AKP Irwanta Sembiring.

Lanjut dikatakan Irwanta, kedua pelaku utama melakukan aksinya, Sabtu, 2 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Suka Terang No.17 Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, tepatnya di rumah korban berinisial S (63).

Dimana saat itu, Rabu, 29 November 2023, FL ada mendengar dari adik korban bernama ALP bahwa Sabtu, 2 Desember 2023 akan berangkat ke Danau Toba Parapat bersama korban dan keluarganya.

“Lalu, FL pulang menceritakan kepada AA alias MGL yang selanjutnya merencanakan pencurian serta sepakat pembagian hasil 40 persen untuk FL dan 60 persen untuk AA alias MGL,” ungkap Irwanta.

Kemudian, Sabtu, 2 Desember sekira pukul 10.00 WIB AA alias MGL berangkat dari rumah FL lalu di simpang Jalan Selamat naik becak menuju TKP, sedangkan FL dan ADK (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor mio soul milik ADK mengikuti MGL.

“Setelah tiba di TKP, MGL melompat tembok pagar depan, merusak garasi mobil menggunakan linggis, mengambil kaleng cat besar dari garasi kemudian menyusun seperti tangga lalu mengikat besi jerjak dengan kain memanjat ke lantai dua lalu mencongkel jendela kamar dengan linggis,” papar Irwanta.

Selanjutnya mengambil celengan dan parfum di kamar kemudian turun ke lantai satu menuju kamar sebelah kiri tidak menemukan barang yang berharga lalu menuju kamar sebelah kanan menggambil uang lebih dari Rp600.000.000 yang berada dalam tas dan memindahkannya dengan tas garis hitam putih.

“Setelah itu MGL keluar dari pintu belakang lalu menuju jalan raya dan naik becak melalui Jalan STM. Sebelum di simpang lampu merah Jalan Alfalah, FL dan ADK mengajak MGL ke sebuah hotel di Jalan Garu 3 menggunakan sepeda motor dan kemudian memperlihatkan hasil curian, namun tidak menghitungnya,” jelas AKP Irwanta.

Kemudian memberi uang kepada FL sebesar Rp10 juta untuk membeli 3 handphone untuk MGL, FL dan ADK lalu memberi ADK sebesar Rp5 juta dan FL Rp10 juta kemudian berpindah ke hotel lainua dan menghitung uang bersama dengan ESP dan membaginya Rp250 juta berikut uang ringgit dan dolar singapore serta dolar Amerika (namun tidak dihitung).

“Kemudian uang ringgit dan dolar ditukar rupiah sebesar Rp14 juta yang selanjutnya dititipkan kepada CYE sebesar Rp139 juta dan diambil MGL sebanyak Rp350 juta dan uang pecahan rupiah lainnya berikut uang ringgit dan dolar Singapore (namun tidak dihitung) yang kemudian uang ringgit dan dolar ditukar rupiah sebanyak Rp44 juta,” jelas AKP Irwanta.

“Namun Sabtu, 2 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika korban bersama keluarga berada di Danau Toba diberitahukan kepada anaknya bahwa rumahnya (TKP) kebongkaran sambil menunjukkan rekaman CCTV melalui handphonenya lalu kembali ke rumah,” ujar Irwanta.

Setelah tiba, sambung AKP Irwanta, korban memeriksa rumah dan mendapati uang tunai lebih dari Rp 600.000.000, cincin mas kawin, gelang mas dan rantai emas sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Delitua,” kata Irwanta lagi.

Dari ketujuh pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp211.150.000, selembar uang pecahan RM 100, uang Rp 75.000, satu unit Angkutan Umum 08 warna kuning BK 1058 GR, enam sepeda motor, yakni kalung emas putih, cincin emas putih, empat handphone, kulkas, sepatu, televisi, blender, rak piring, mesin cuci, dispenser dan barang-barang rumah tangga lainnya.

“Atas perbuatannya, ketujuh pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polsek Delitua, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version