Home index Kejatisu Hentikan Penuntutan 140 Perkara Secara RJ, Ini Peringkatnya

    Kejatisu Hentikan Penuntutan 140 Perkara Secara RJ, Ini Peringkatnya

    0

    DUTAMEDAN.COM – Perwujudan dari penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejati Sumut, hingga awal Desember 2023 sudah mencapai 140 perkara.

    Dimana, proses penghentian penuntutan perkara ini telah mengikuti proses berjenjang hingga akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung RI untuk dihentikan.

    Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (11/12/2023), menyebutkan, dari 140 perkara yang dihentikan dengan RJ, urutan pertama penyumbang perkara terbesar untuk dihentikan adalah Kejari Simalungun dengan 15 perkara.

    Disusul Kejari Langkat (14 perkara), kemudian Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu (masing-masing 13 perkara).

    “Untuk urutan 4, 5 dan 6 adalah Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (10 perkara), Kejari Belawan (8 perkara) dan Kejari Tanjung Balai (7 perkara), selebihnya bervariasi dari 1 perkara sampai 5 perkara,” kata Yos.

    Adapun syarat dari penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.

    “Yang terpenting dari proses penghentian penuntutan perkara ini adalah esensinya, kenapa tersangka melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yos.

    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban, maka pengehentian penuntutan ini lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

    “Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” tandasnya. (zul/mc)

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version