DUTAMEDAN.COM – SEPULUH Tahun yang lalu , Surat Kabar Malintang Pos mulai terbit. Dalam usia 10 tahun, banyak getir yang kami alami dalam mengasuh surat kabar ini. Lebih-lebih setelah diserbu media online dan media sosial (Medsos) – surat kabar yang sering disebut sebagai media Mainstream banyak ditinggalkan pembaca.
Kita masih ingat betul, Sepuluh tahun lalu, surat kabar masih dapat dijajakan di pinggir jalan, perempatan, dan tempat keramaian, diantar Lover Koran ke rumah pelanggan, instansi dan khusus Kedai Kopi kalau di Mandailing Natal dibuat Gratis.
Sekarang, zaman itu sudah hilang. Masyarakat, dari kaum milenial sampai ibu-ibu dapur, kakek dan nenek sejak bangun pagi sudah asyik dengan handphone (HP).
Bahkan, anak-anak mulai pra sekolah, kini dimanjakan dengan HP supaya tidak rewel di rumah. Salah satu ” pembantu rumah tangga’ zaman sekarang adalah Handphone lebih agresif.
Kalau 10 tahun lalu, Televisi menjadi sumber berita. Radio juga sama. Apalagi surat kabar, sekarang semuanya sudah mulai ” Reduf” dibuat Digitalisasi.
Sebenarnya, Kalau ada yang masih hirau, hanya sebagai hiburan semata. Maka, tak heran, belakangan banyak koran atau surat kabar bangkrut gulung tikar, termasuk di Mandailing Natal Surat Kabar ” Mintop ” alias Menghilang.
Kita dari Malintang Pos mengakui, Ketika dunia dilanda Virus Covid-19 selama dua tahun lebih. Banyak surat kabar menipis menjadi 8 halaman. Sekedar terbit, sekadar hidup untuk menyatakan terbit saja.
Malintang Pos terbit 15 Januari 2014, dengan anggaran yang hanya bisa cetak untuk 4 x terbit, atau 1 Bulan saja, apalagi waktu itu Pemerintah Mandailing Natal, kurang menerima terbitnya Malintang Pos.
Padahal, waktu itu Menegemen Malintang Pos sudah sejak awal ingin membantu pemerintah untuk mensosialisasikan Kebijakan – Kebijakan Pemerintah Mandailing Natal, sayangnya sampai sekarang sepertinya Pemerintah Mandailing Natal ” Kurang ” menerima Surat Kabar Malintang Pos.
Mungkin terganggu dengan Kritik..? Bisa jadi, padahal Kritik Wartawan wajar dan benar. Kritik selalu dilancarkan buat pemerintah dan masyarakat, kalau memang wajar harus diluruskan.
Jika sudah benar, wajib juga diberikan apresiasi dan penghargaan melalui pemberitaan yang objektif. Kontrol social media diatur dalam UU Pers.
Namun tetap objektif, dengan tata krama dan etika yang juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Anugrah Malintang Pos Award
Seperti tahun – tahun sebelumnya, sebagai Media yg usianya sudah 10 Tahun, Managemen dan Panitia HUT Ke – 10 Malintang Pos, sedang mempersiapkan Anugrah Malintang Pos Award, buat putra – putri terbaik Tabagsel ( Bersambung Terus).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.