PEMATANG SIANTAR, DUTAMEDAN.COM – Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial MI alias Ican (22), warga Jalan Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, Minggu (10/12) melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, tersangka ditangkap saat duduk-duduk di tempat billiard milik marga Sirait, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Jumat (8/12) sekitar pukul 17.45 WIB.
“Tersangka melakukan pencurian pada 1 Desember 2023 lalu, di toko yang terletak di depan rumahnya. Saat aksi pencurian, tersangka masuk ke dalam dan mengambil dompet pemilik toko,” sebut Made.
Dari keterangan pemilik toko kepada polisi, di dalam dompet terdapat uang sebesar Rp 15.000.000, 2 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 2 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diterangkan Mades, diketahuinya Ican melakukan pencurian, setelah pemilik toko melakukan pengecekan CCTV. Dan benar saja, Ican terlihat jelas mengambil dompet korban.
Polisi pun telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan, dompet, ATM dan KTP ke Polres Pematang Siantar.
“Dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana pasal 362 KUHPidana,” ucap Made.(BG/PS)