Medan, DUTAMEDAN.COM – ibu rumah tangga (IRT) di Medan melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.
Pasalnya, ia tidak terima karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (10/12/2023).
Saat dikonfirmasi, korban membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Diketahui bahwa kejadian itu bermula saat korban hendak pergi ke Tebing dikarenakan adanya acara keluarga.
Sebelum pergi ke Tebing, uang yang ada di dompet dihitung oleh suami.
Setelah LS pulang dari Tebing, dihitung kembali oleh suami sisa uang yang ada di dompet, karena berkurang si suami marah-marah dan terjadilah KDRT.
Diketahui uang yang ada di dompet semua uang LS Slsi Suami tidak ada memberi uang untuk pergi ke Tebing.
“Sudah tidak ada ngasih uang dia pula yang marah-marah,” kata LS saat membuat laporan.
Karena itu, korban berharap kepada pihak kepolisian segera memproses laporan KDRT dan secepatnya menangkap pelaku. (ril)