Minggu, Maret 16, 2025
25 C
Medan

Panwascam Silou Kahean Imbau Pangulu dan Perangkat Nagori, ASN, Maujana Tidak Terlibat Kampanye  

DUTAMEDAN.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Silou Kahean, mengimbau kepada Perangkat Nagori, Pangulu Nagori, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Maujana Nagori, supaya tidak terlibat dalam kampanye Calon Legislatif (Caleg) maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Panwascam Silou Kahean, Reza Gea Prawira, dalam relis pers yang diterima redaksi DUTAMEDAN.COM, menyampaikan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2024 lalu. Kampanye jelas diatur  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Reza menerangkan, dalam hal pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Demikian juga KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam kedua aturan itu, lanjut Reza, jelas mengatur hal-hal yang dibolehkan dan ada hal-hal yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Adapun pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye adalah ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pangulu Nagori dan Perangkat Nagori), serta Ketua BPD (Maujana).

Reza menegaskan, aturan sudah tegas melarang keikutsertaan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Maujana) dan jajarannya untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye.

Reza menjelaskan bahwa dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf h,I dan J Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa : “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutseratakan : Kepela Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa”.

“Sesuai dengan pasal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa Kepada Desa yang bisa kita sebut Pangulu dan jajarannya (Gamot, Kaur) serta BPD yang biasa kita sebut Maujana dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” ujar Reza.

Lebih lanjut Reza menuturkan,  dalam pasal 339 ayat 4 disebutkan jika dalam proses kampanye tersebut juga tidak boleh menggunakan anggaran dan Fasilitas Pemerintah termasuk anggaran dari BUMN,BUMD dan Bumdes.

Reza mengungkapkan,  ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-undang Pemilu, disebutkan Pidana paling lama 1 (Satu) Tahun  dan Denda Paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Sementara untuk keterlibatan anggaran dan Fasilitas dari Negara, BUMN, BUMD dan BUMdes, diatur dalam pasal 548 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Pidana Paling lama 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Reza mengaku, sebagai langkah pencegahan, Panwaslu Kecamatan Silou Kahean, sudah mengimbau kepada seluruh Pangulu dan perangkat Desa serta badan Permusyawaratan Desa (Maujana) untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, sebagaimana Instruksi dari Bawaslu-RI yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun.

“Kami dari Panwaslu Kecamatan Silou Kahean telah mengirimkan Surat imbauan Pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada intinya meminta kepada seluruh jajaran Pangulu dan BPD, untuk tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye,” sebutnya.

“Kita menginginkan Pemilu yang damai dan kondusif serta berjalan adil bagi seluruh kontestan yang bertanding. Mari kita didik masyarakat untuk dapat memilih secara cerdas tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Aparatur Pemerintah.karena Sejatinya kampanye sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat,” ujar Reza menambahkan. (snc)

SUMATERA UTARA

Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Bantuan dan Pesan Toleransi

DUTAMEDAN.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Herlina Hadiri Rapat Program Kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Program kerja Tm Percepatan Akses Keuangan Daerah...

Borneo Cross Border Cycling Tour Pererat Hubungan RI-Malaysia

DUTAMEDAN.COM, PONTIANAK - Sebanyak 69 peserta Borneo Cross Border...

Sat Binmas Polres Tebingtinggi Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Yang Aman

TEBINGTINGGI, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman...

Polres Simalungun Mendadak Tes Urine 76 Orang Personel, Ini Hasilnya

Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas...

BERITA POPULER

Pemko Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari BKKBN

Kota Padang Sidempuan, DUTAMEDAN.COM - Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendapat...

Jamin Keamanan Perayaan Imlek, Kapolres Langkat Pantau Langsung Pengamanan

Langkat, DUTAMEDNA.COM - Memastikan perayaan Tahun Baru Imlek 2576...

Kepala LL Dikti Wilayah I Buka Acara Bedah Novel Benteng Bonjol Karya Shafwan Hadi Umry 

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)...

TKN Klaim Gibran Sudah Siap Hadapi Debat Cawapres dengan Format Apa Saja

DUTAMEDAN.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron...

Kasat Binmas Dampingi Kapolres Karangasem dalam Program Minggu Kasih, Tekankan Terkait Ketahan Pangan

Karangasem, DUTAMEDAN.COM - Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Wayan...

Rencana Pembangunan Bandar Udara di Taliabu Masuk Tahap Sosialisasi Pengadaan Tanah

DUTAMEDAN.COM, Maluku Utara - Pemerintah Daerah Pulau Taliabu terus...

Cegah Gangguan Kamtib Jelang Nataru 2024, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalbar Geledah Blok Hunian Lapas Singkawang

Singkawang, DUTAMEDAN.COM - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalimantan Barat Lakukan...

Pj Gubernur Sumut Naikkan UMP 2024 hingga 3,67%* *Minta Perusahaan Terapkan Struktur Upah yang Telah Ditentukan

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (24)Asahan Terkini (17)Bali Terkini (27)Balige Terkini (4)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (11)Belawan Terkini (6)Bengkalis Terkini (2)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (99)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (2)Berita Pematangsiantar (2)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)