DUTAMEDAN.COM, Jakarta – Mycoplasma Pneumoniae, yang melanda Tiongkok Utara dan mayoritas menyerang anak-anak, telah terdeteksi di Indonesia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam temu media “Update Pneumonia Mycoplasma di Indonesia” yang digelar Kementerian Kesehatan pada Rabu (6/12/2023).
“Dua hari yang lalu, setelah kami konfirmasi, memang saat ini ada 6 kasus Mycoplasma Pneumoniae yang kena dan pernah dirawat di rumah sakit,” kata Dirjen Maxi.
Dirjen Maxi merinci, dari 6 pasien yang terkonfirmasi, 5 pasien pernah dirawat di RS Medistra dan 1 pasien di RS JWCC, Jakarta.
Dari 5 pasien yang dirawat di RS Medistra, 2 pasien menjalani rawat inap pada 12 Oktober dan 25 Oktober, sementara 3 pasien lainnya menjalani rawat jalan pada November lalu. Kemudian, satu pasien di RS JWCC disebut menjalani rawat inap.
Dirjen Maxi menyampaikan, seluruh pasien yang terinfeksi Mycoplasma Pneumonia adalah anak-anak berusia 3-12 tahun. Gejala awal yang paling umum ditemukan, yakni panas dan batuk, sesak ringan hingga sulit menelan.
“Laporan dari rumah sakit, saat ini seluruh pasien telah sembuh,” terang Dirjen Maxi.
Meski semua pasien dinyatakan sehat dan sudah menjalani aktivitas seperti biasa, lanjut Dirjen Maxi, pemerintah tetap melakukan penelusuran kasus, terutama di lingkungan sekolah dan rumah mengingat bakteri Mycoplasma Pneumonia menyebar melalui droplet.
“Dari 6 kasus ini, kami lakukan penelusuran. Meski kejadiannya sudah lewat, tentu penyelidikan epidemiologi tetap jalan untuk menggali informasi terutama di lingkungan sekolah dan tempat tinggal. Karena penularannya lewat droplet jadi lebih cepat menular,” kata Dirjen Maxi.
Untuk mencegah hal serupa tidak terulang kembali, Dirjen Maxi mengimbau kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia agar melaporkan penemuan kasus melalui Pelaporan rutin ISPA dan pelaporan ILI-SARI melalui link: https://bit.ly/ILISARI.
Pelaporan juga dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Untuk di rumah sakit, 1×24 jam harus segera dilaporkan,” harapnya.
Lebih lanjut, Dirjen Maxi juga mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah, serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Bila sakit, sebaiknya pakai masker agar tidak menularkan kepada orang lain terutama kepada keluarga dan orang sekitar,” pesannya. (SC03)