Tebing Tinggi, DUTAMEDAN.COM – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi lakukan pemusnahan badang bukti tindak pidana dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, di halaman kantor Kejari Jalan KL.Yos Sudarso, kota Tebing Tinggi, Rabu ( 06 / 12 / 2023 ).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Tebing Tinggi Muhammad Muchsin bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Syarmadani, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Ketua PN Cut Carnelia dan Danramil 13/TT Kapten Inf. Yudi Chandra.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Wali Kota berharap agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebing Tinggi dapat ditekan dan jangan sampai menambah proses hukum.
“Untuk ukuran kasus, kita lumayan tinggi tapi mudah-mudahan secara nasional ini tidak terlalu signifikan. Memang posisi strategis kita sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan,” ujar Pj. Wali Kota.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi, katanya menyadari kesulitan yang dialami oleh penegak hukum, pihak kepolisian dan kejaksaan maupun BNN yang mana salah satu kendalanya ketika kita ingin menegakkan aturan dengan sanksi kita memiliki keterbatasan, baik daya tampung maupun memberi makan orang dalam rehabilitasi.
Atas hal tersebut Pj Wali Kota berharap kiranya ada semacam peningkatan kerjasama yang sifatnya kearifan lokal.
“Jadi penanganan masalah narkotika ini kita harapkan dimulai dari pencegahan di rumah, ada sanksi yang diberikan kepada keluarga ketika anaknya terlibat maka keluarganya diberikan sanksi sosial, misal permintaan maaf dari keluarga,” sebutnya.
Sedangkan Kajari Muhammad Muchsin juga mengungkapkan rasa prihatin atas cukup tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tebing Tinggi, dimana 45 kasus masuk di bulan November 2023, sebanyak 75 persennya merupakan perkara narkotika.
“Dan dari perkara narkotika itu, hampir 75 persen pengedar. Namun setelah kami tanyakan ke Kapolres, ternyata banyak pengguna di luar daerah datang ke Kota Tebing Tinggi beli pakai kembali lagi, makanya di sekelilingi ini banyak sekali perkara-perkaranya, jadi inilah menjadi perhatian kita bersama, terutama untuk pak Pj Wali Kota beserta jajaran,” ungkapnya.
Kajari juga menyampaikan, pemusnahan barang bukti inkrah ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebing Tinggi Aron Siahaan, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana, yakni; narkotika jenis sabu sebanyak 342,76 gram, ganja sebanyak 403,02 gram dan pil ekstasi 17,93 gram serta barang bukti tindak pidana umum lainya berupa baju, helm dan bambu sepanjang tiga meter demikian Amron Siahaan mengatakan. ( Samsudin Silitonga).