Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM – Polsek Siantar Utara – Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan melalui problem solving, Senin (4/12/2023) siang, pukul 14.00 WIB.
Masalah penghinaan itu terjadi di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada hari Minggu (3/12/2023) tahun pagi lalu, pukul 08.00 WIB.
Pihak pertama, Giat Maju Petrus Simanjuntak (40), warga Jl. Meranti, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara yang dilakukan pihak kedua, Misdianto Sihite (45), warga Jl. Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bersama RT setempat, Hiras Simanungkalit melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar saling menahan diri.
Dimana pihak kedua ada mengatakan kata kasar dan meludahi pihak pertama.
Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan pihak kedua meminta maaf terhadap pihak pertama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
(rel)