Oknum Caleg DPRD Langkat Wanprestasi dan Diduga Menggelapkan Object Kredit

0

DUTAMEDAN.COM – Seorang debitur berinisial MR, warga Komplek Tasri, Blok E No.21, Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diduga tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati (Wanprestasi) dengan di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cab. Medan.

Sebab menurut pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan serta terdaftar di Bursa Efek Jakarta tersebut, pria yang saat ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Langkat, sudah beberapa bulan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar Object yang dikreditnya tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Alamsyah, selaku AR Head di PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK, yang beralamat di Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (1/12) siang. Diakuinya, debitur yang dimaksud hingga saat ini sudah menunggak selama 6 bulan.
“Diawal pembayaran, tepatnya hingga bulan ke sembilan pembayaran, yang bersangkutan lancar. Namun setelah itu tidak dibayar lagi. Kalau dilihat didata kami, tunggakannya sudah 7 bulan berjalan,” ungkap Andi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/12) siang.

Diakui Andi Alamsyah, pihaknya selama ini terus mencoba untuk menghubungi MR. Namun sampai sekarang belum ada niat baik dari debitur untuk menyelesaikan kreditnya yang macet.

“Kami dari perusahaan sudah berupaya secara koperatif untuk menghubungi beliau guna mempertanyakan hal itu. Bahkan baru baru ini atasan saya juga mendatangi debitur tersebut di Stabat. Namun tidak menemukan titik temu,” bebernya.

Sebagai AR Head di PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK, Andi meminta kepada MR untuk segera menyelesaikan kreditnya yang tertunggak tersebut.

“Kalau memang tidak mampu untuk membayarnya, kami mohon untuk mengembalikan Object nya tersebut,” ujar Andi Alamsyah.

Pada kesempatan itu, Andi juga menceritakan kronologi awal hingga MR mengalami kredit macet di perusahaan tempat dirinya bekerja.

Awalnya, menurut Andi, pada Agustus 2022 lalu MR mengajukan kredit dengan Object 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1396 ADN. Sedangkan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 10.462.000 (sepuluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan tenor 60 bulan. Adapun nomor kontrak dalam perjanjian itu yaitu : 0622.22.21.1067.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, selain mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Langkat, MR juga disebut sebut menjabat sebagai Ketua salah satu Ormas di Kabupaten Langkat.

Hal itu pun disesalkan oleh banyak masyarakat. Sebab menurut warga, sebagai Calon anggota legislatif di DPRD Langkat, MR seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Seharusnya beri edukasi yang baik kepada kami sebagai masyarakat. Apalagi dia (MR_red) mencalonkan diri sebagai wakil rakyat,” ucap salah seorang warga Stabat yang mengaku bernama Dedi.

MR menurut warga juga diketahui sebagai Ketua Ormas di Kabupaten Langkat. “Kalau pun jadi ketua Ormas, berilah contoh yang baik dan santun, bukan ormas yang identik dengan aksi premanisme,” harap warga Stabat lainnya yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version