Home Deli Serdang Penghadangan Truk Sampah di Perumnas Mandala Sempat Ricuh

Penghadangan Truk Sampah di Perumnas Mandala Sempat Ricuh

0
#alt_tag

Deliserdang, DUTAMEDAN.COM – Penghadangan truk sampah dari luar komplek oleh warga Forum Bersatu Anak Perumnas Mandala (FBAPM) sempat ricuh.

Penghadangan dilakukan oleh Anak Mandala tersebut menyusul permasalahan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Perumnas Mandala, Jalan Garuda Raya, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan karena warga menolak adanya sampah yang masuk ke TPS itu, namun bukan berasal dari wilayah Perumnas Mandala.

“Awalnya penjaga TPS ini melarang masyarakat membuang sampah. Tapi, setelah kita perhatikan lebih-kurang satu minggu, ada sampah dari luar Perumnas Mandala yang selama ini masyarakat Perumnas Mandala tidak mengetahui itu. Notabenenya, bagaimana ceritanya (sampah itu) bisa masuk,” ujar Koordinator aksi M Riza Pasaribu.

Tak hanya itu, lanjut dijelaskannya, hal ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum tertentu agar sampah-sampah yang bukan dari limbah masyarakat Perumnas Mandala dibuang di TPS tersebut.

Mirisnya, hal ini dianggap tidak wajar bagi masyarakat dikarenakan pelayanan kebersihan di lingkungan sekitar TPS jauh dari kata memadai.

“Ada rumor-rumor di lapangan, sampah masuk dari luar Perumnas Mandala. Seperti dari Medan Estate, Pasar Gambir, Pasar MMTC dan dari tempat-tempat lainnya. Yang hubungannya adalah kontrak atau kerjasama dengan kecamatan. Artinya kalau ada kerja sama berarti ada tanda kutip di situ,” jelas Riza Pasaribu.

Karenanya, Riza Pasaribu meminta pihak Kecamatan Percut Sei Tuan agar memberikan solusi terhadap penolakan warga terkait permasalahan sampah ini.

“Intinya, kita mau bagaimana cara kecamatan merespon bagaimana lingkungan di sekitar TPS ini tetap bersih dan tidak kumuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan, Andriani Zahara menampik aspirasi dari warga.

Ia juga membenarkan, bahwasanya sampah-sampah di luar Perumnas Mandala itu, memang sengaja ditampung dan itu masih dalam regulasinya, seperti yang termaktub dalam Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita tidak ada melarang masalah pembuangan sampah dari luar (Perumnas Mandala). Inikan yang pembayar retribusi. Pada dasarnya ini tempat pengolahan sampah Kecamatan Percut Sei Tuan. Jadi, sampah itu tidak langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), harus diolah dulu di sini. Jadi semua ini masih sesuai regulasi,” tutur Andriani Zahara.

Lanjut Andriani Zahara, sampah-sampah tersebut harus dipilah terlebih dulu sebelum dioper menuju TPA.

Sebab itu, pihak Kecamatan Percut Sei Tuan berinisiatif untuk mengolah sampah di TPS Perumnas Mandala.

“Bahwasanya sampah itu harus dipilah, lalu akan dibawa ke TPA. Semua itu masih sesuai regulasi, seperti tertuang dalam ‘Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Perbup Deli Serdang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang,” terang Andriani Zahara.

Untuk mencapai jalan tengah, Andriani Zahara mengatakan jika pihaknya akan segera menggelar mediasi dengan warga dan organisasi-organisasi masyarkat yang ada di sekitar TPS.

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menemukan titik terang mengenai status TPS itu.

“Itu keputusan Pak Camat. Saya hanya melaksanakan perintah Pak Camat. Masalah penolakan warga soal regulasi dan semua yang telah terjadi di sini, itu kan ada mekanismenya,” katanya.

Kemudian, Andirian Zahara mempersilahkan warga menolak sesuai mekanisme.

“Nanti kan pasti disikapi oleh kecamatan dan kabupaten sesuai mekanisme juga. Saya akan koordinasi ke Pak camat, agar nanti dijadwalkan sosialisasi di Kelurahan mengenai status TPS ini dalam waktu dekat,” pungkas Andriani Zahara. (red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version