Kamis, Desember 12, 2024
31 C
Medan

Dua Bandar Narkotika Asal Aceh Diringkus Polisi, 3.892 Butir Pil Ekstasi Disita

Binjai, DUTAMEDAN.COM – Dua bandar narkotika jenis pil ekstasi asal Provinsi Aceh, berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Adapun identitas kedua pelaku berinisial MN (52) warga Desa Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Utara, dan HB (32) warga Desa Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Keduanya berhasil diringkus polisi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

“Penangkapan ini bermula ketika personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Sawi, akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Riswansyah, mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas.

Alhasil kedua bandar berinisial MN dan HB terlihat oleh personel keberadaannya. Saat didekati personel, keduanya mencoba melarikan diri.

Namun upayanya hanya sia-sia saja.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Ketika badan terhadap kedua pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, satu unit handphone Iphone warna hitam, dan satu unit handphone ViVo warna biru.

“Saat diinterogasi terhadap kedua pelaku tentang asal-usul pil ekstasi tersebut, keduanya mengaku mendapatkan ratusan butir pil ekstasi dari seseorang pria berinisal AH warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Riswansyah.

Tak membutuhkan waktu yang lama, personel langsung memburu AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Ketika kamar AH digeledah personel mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat. Tapi si AH ini tidak ditemukan atau sudah melarikan diri,” ujar Riswansyah.

Sementara itu, kedua pelaku MN dan HB dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : tribunnews.com

- Advertisement -

SUMATERA UTARA

UKM Karate UMSU Raih 8 Medali Kejuaraan Selangor Shukaido Di Malaysiaac

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate Universitas...

Expo Produk Inovatif dan Bazar Semarakkan Wisuda UMA

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Sebanyak 1.498 lulusan Universitas Medan Area...

Terkait Musibah Banjir, Wakil Ketua DPRD Medan Berkunjung ke DPR RI

Medan, DUTAMEDAN.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen...

Penyambutan Meriah Pangdam I/BB: TNI-Polri Perkuat Sinergi di Sumut

DUTAMEDAN.COM, Deli Serdang - Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu...

Pj Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Sumut Lepas Personel Pengamanan TPS

DUTAMEDAN.COM, Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...

Topics

Kepedulian Babinsa Wringinanom Bantu Perbaikan Atap Sekolah Yang Rusak

DUTAMEDAN.COM, Gresik, Jatim - Kopka Hariono Babinsa Koramil 0817/02...

Bantu Masyarakat, 827 KPM di Desa Cirinten Terima Bantuan Sosial

DUTAMEDAN.COM, Lebak Banten - Sebanyak 827 KPM di Desa...

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Salurkan Pupuk ke KWT Desa Kepel

DUTAMEDAN.COM, CIAMIS - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam...

Kapuskes TNI Pimpin Syukuran HUT ke-56 Puskes TNI

DUTAMEDAN.COM, Jatim - Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr....

Mempererat Silahturahmi,Babinsa Melaksanakan Bakti Sosial

Aceh Tengah, DUTAMEDAN.COM - Babinsa Koramil 06/Jagong Serka Bambang melaksanakan...

Prajurit Petarung Yonmarhanlan l Berlatih Menembak Bersama Prajurit Lantamal I

Medan, DUTAMEDAN.COM - TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1...

Related Articles