Selasa, Agustus 26, 2025
29.3 C
Medan

Webinar PT. Bina Indocipta Andalan Bersama DJP dengan Tema “PMK 80 Tahun 2023 Tata Cara Penerbitan SKP dan STP”

DUTAMEDAN.COM, Jakarta – Pada hari Kamis,23 November 2023 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait Dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP merilis panduan terperinci mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan.

Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan tata cara proses penerbitan SKP dan STP dalam PMK 80 Tahun 2023, adapun latar belakang lahirnya PMK 80 Tahun 2023 ini untuk mensimplifikasi aturan penerbitan SKP dan STP agar tidak tumpang tindih serta untuk memberikan transparansi kepada masyarakat wajib pajak untuk mengetahui proses penerbitan SKP dan STP. PMK 80 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2023.

Dengan pembicara kunci yakni Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra, dan Bapak Bpk M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak.

Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak. Proses penerbitan SKP melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan seksama.

Sementara itu, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen yang diterbitkan setelah SKP dan berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada wajib pajak untuk segera membayarkan jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Giyarso, Pak Bima, dan Pak Iqbal adapun Ketentuan penting SKP dan STP di PMK 80/2023 yaitu :

Jangka waktu penerbitan SKP dan STP adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
SKP diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh.
Khusus SKP PBB diterbitkan untuk tahun pajak dengan jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB.
Setiap STP yang diterbitkan dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.
Wajib Pajak yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pembukuannya, maka SKP dan STP juga diterbitkan dengan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
SKP dan SKP PBB diterbitkan dengan dasar nota perhitungan yang dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang. Kemudian, STP juga diterbitkan dengan dasar nota penghitungan.
SKP dan STP yang diterbitkan akan disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung, elektronik, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Selain memadukan peraturan SKP dan STP, pada PMK 80/Tahun 2023 pun menjelaskan ketentuan terkait SKP dan STP untuk Bea Meterai dan pajak karbon.

Adapun, ketentuan terkait SKP, STP Bea Meterai dan pajak karbon ini belum dijelaskan pada aturan sebelumnya.

Panduan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 23 November 2023

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Lt.19 Suite 19.02 & 19.14

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @Binaindociptandalan

SUMATERA UTARA

Amankan Sholat Idul Adha 1446 H di Empat Lokasi,Polres Pematangsiantar Turunkan 55 Personil

DUTAMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Dukung Swasembada Pangan 2025,Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Wakil Walikota Herlina Hadiri Kuliah Umum Bersama Wamen HAM di USI

DUTAMEDAN.COM, Pematangsiantar - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen...

Sambut Kunjungan Ny Titiek Sugiharti Surya, Wesly Sebut TP PKK Ujung Tombak Pembangunan

DUTAMEDAN.COM, Siantar - Seluruh kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan...

Tandatangani MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Pematangsiantar

DUTAMEDAN.COM, Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memberikan perlindungan jaminan...

BERITA POPULER

Dukung Program Kelurahan, Babinsa Koramil 0201-05/MB Aktif Laksanakan Posko Trantibum

DUTAMEDAN.COM, Medan - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban...

Bhabinkamtibmas Desa Tulamben, Berikan Pembinaan Pendidikan Karakter di SMKN 2 Tulamben

Karangasem, DUTAMEDAN.COM - Bhabinkamtibmas Desa Tulamben, Polsek Kubu Aipda I...

Plt Bupati Hadiri Musda ke IV MUI Kabupaten Palas Tahun 2023

DUTAMEDAN.COM, Palas - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Padang Lawas...

Polresta Deliserdang Tangkap 5 Pelaku Begal Motor Pelajar

DELI SERDANG, DUTAMEDAN.COM - Tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang...

Duta Besar RI untuk Lebanon Bangga Terhadap Kinerja Satgas Kontingen Garuda UNIFIL

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Dubes LBBP RI untuk Lebanon  sangat ...

Peran Serta Babinsa Jayengan Jalan Sehat  Bersama Peringati Hari Sumpah Pemuda

DUTAMEDAN.COM, Surakarta - Babinsa Kelurahan Jayengan Koramil 03/Serengan Kodim...

Pemkab Asahan Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi Sekaligus Pelantikan Pengurus GPMB Kecamatan

DUTAMEDAN.COM, ASAHAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Melalui Dinas...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (25)Asahan Terkini (18)Bali Terkini (27)Balige Terkini (5)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (12)Belawan Terkini (7)Bengkalis Terkini (3)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (100)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (10)Berita Pematangsiantar (10)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)