Home index Panwaslu Kecamatan Galang Mengadakan Rapat Kordinasi Dan Sosialisa Bersama Forkopincam,PPK Serta Partai...

    Panwaslu Kecamatan Galang Mengadakan Rapat Kordinasi Dan Sosialisa Bersama Forkopincam,PPK Serta Partai politik Sekecamatan Galang

    0

    Galang, DUTAMEDAN.COM – Panwaslu Kecamatan Galang bersama Forkopincam Galang,PPKserta Partai Politik Sekecamatan Galang mengadakan rapat koordinasi dan Sosialisa Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kafe Tj Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin, (20/11/2023).

    Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berasaskan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.

    Panwaslu Kecamatan Galang Mengadakan Rapat Kordinasi Dan Sosialisa Bersama Forkopincam,PPK Serta Partai politik Sekecamatan Galang

    Tahapan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

    Turut hadir dalam kegiatan ini:Ketua Panwaslu Kecamatan Galang M Rivai SH bersama Timnya,Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli SerdangZulkifli nasib Lumban Gaol ST ,Kabid SDM Abdul Halim M.pd,Camat Galang Rahmad Azahar Siregar SSTP MM,Danramil Galang,Kapten KAV Sudirno, Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak SH, Lurah Galang diwakili Seklur,Babinsa Desa Jaharun B Pelda Tukidi, Kanit IK Polsek Galang Ipda H Siagian, Ketua PPK kecamatan Galang Faisal Tampubolon,Ketua Karang Taruna M.Fachri, Kasih Trantip kecamatan Galang Latif Sumbawa, Partai Politik.dan Para Bacalek ,FKDM Galang,

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Zulkifli nasib Lumban Gaol ST menyampaikan pada waktu membuka rapat koordinasi bahwa masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye.

    “kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye.Surat imbauan sudah kita berikan kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye di tetapkan, termasuk pula di dalamnya terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah beredar yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas – jelas itu tidak boleh” Terangnya.

    Selanjutnya Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak SH dalam kesempatannya mengatakan kami kepolisian Sektor Galang Polresta Deli Serdang apabila ada surat intruksi pencegahan Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye yang masuk dari Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kami siap membantu Panwaslu Kecamatan Galang.

    Dikesempatan yang sama Danramil 18 Galang Kapten menekankan agar seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu.

    “Maka dengan pertemuan yang diadakan pada 20 november 2023 ini diharapkan seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas serta penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan”,Ungkapnya.

    Camat Galang Rahmad Azahar SSTP ,MAP menambahkan sebelum memasuki tahapan kampanye langkah – langkah tersebut yang pertama bawaslu harus menghimbau masing – masing partai untuk melakukan sosialisasi terhadap caleg – calegnya bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

    “Mulai hari Rabu tertanggal 22 November 2023 Sebelum memasuki tahapan Kampanye kasitrantib kecamatan galang,Satpol PP Kabupaten Deli Serdang,Serta Pihak pihak terkait akan mendampingi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Galang untuk penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”Tegasnya.

    Ketua Panwaslu Kecamatan Galang Muhammad Rivai SH.didampingi
    M.yusriadi SPD.i, Harus Muntaha S.TP.kepada Awak Media saat di kompirmasi mengatakan, Tujuan Kegiatan: Untuk menyatukan persepsi semua pihak bersama partai politik untuk penyelenggaraan pemilu 2024 agar tetap aman dan kondusif

    Panwaslu Kecamatan Galang Mengadakan Rapat Kordinasi Dan Sosialisa Bersama Forkopincam,PPK Serta Partai politik Sekecamatan Galang

    “Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan partai politik, sehingga penyelenggara diminta untuk tetap berhati-hati terhadap keikutsertaan pada kegiatan tertentu”, ungkap M Rivai

    Ditambahkan, Pihaknya tidak akan segan segan melakukan proses terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu, kepada Pimpinan Bawaslu sehingga dapat diproses sesuai mekanisme undang-undang.

    M Rivai Berharap seluruh penyelenggara pemilu di wilayah Kecamatan galang, untuk dapat menjunjung tinggi netralitasnya, sehingga seluruh tahapan pemilu berlangsung tertib aman dan lancar

    Repoter : Agustian
    Editor : L bagus

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version