PANYABUNGAN, DUTAMEDAN.COM – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at (17/11).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindakan kepada para Calon Legislatif (Caleg) karena telah memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.
Kegiatan ini juga sebagai penertiban terhadap APK yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai Persatuan kampanye.
Kegiatan penertiban ini bantu oleh petugas satpol PP dan ikut di dampingi pihak Kepolisian, serta anggota Bawaslu Kabupaten dan beberapa Bawaslu Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Aliaga.MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan langsung kepada para Caleg karena sudah memasang alat paraga kampanye sebelum waktunya.
Karena di sepanjang jalan tidak di perbolehkan memasang spanduk, baliho yang berhubungan dengan kampanye.
Ketua Bawaslu Madina juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Bawaslu Madina serta dengan Partai politik.
Sebelum Kita melakukan tindakan penertiban ini terlebih dahulu kita sudah melakukan musyawarah dan rapat dengan Pemerintah daerah serta dengan Partai politik. Ujarnya.
Sedangkan untuk star awal menertiban di mulai dari titik Kuning Dalan Lidang hingga ke Desa Gunung Tua dilanjut ke Lintas Timur Panyabungan.
Di sisi lain Ada beberapa alat peraga kampanye yang belum bisa dilepas karena ukuranya cukup besar dan harus dilepas menggunakan alat khusus, selanjutnya alat peraga kampanye tersebut akan segera dilepas.
Selama ini Bawaslu Madina sudah sering menerima laporan dari masyarakat perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang dan pihak Bawaslu sendiri sudah melakukan koordinasi dengan para Caleg dan memberikan himbauan kepada Caleg yang memasang APK di lokasi yang sudah di larang agar segera menurunkannya,namun himbauan yang di serukan semenjak seminggu yang lalu tidak di indahkan oleh para Caleg, sehingga hari ini pihak Bawaslu melakukan penertiban APK yang terpasang di tempat terlarang.
Selanjutnya ketua Bawaslu Madina menyampaikan harapanya semoga dengan adanya penertiban ini alat peraga kampanye ini para Caleg Bisa mengerti dan tidak memasang kembali sepanduk dan balihonya sebelum waktunya, agar antara Bawaslu dan Caleg tidak terjadi kucing-kucingan Karena bisa mengarah ke pidana pemilu,Ujarnya.
Bersihkan Yang Melanggar
Calon DPRD Sumut 7 dari PDI Perjuangan, Iskandar Hasibuan, sangat mengapresiasi Pembersihan APK( Alat Peraga Kampanye) oleh Bawaslu,karena itu tugas mereka yang telah ditentukan.
Tetapi, jika APK itu sudah katagori melanggar, karena belum waktunya hendaknya Bawaslu ” Jangan Pilih Kasih ” artinya Bersihkan semuanya walau dimana tempatnya.
” Jika belum waktunya dipasang, APK tersebut harus dibersihkan, tapi jika sudah waktunya itu lain cerita, APK Siapapun jika belum waktunya bersihkan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu ( Riah)
Admin : Iskandar Hasibuan.