Home index Ketua KPK Firli Bahuri Akui Telah Tandatangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku

    Ketua KPK Firli Bahuri Akui Telah Tandatangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku

    0

    DUTAMEDAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku (HM).

    Harun yang merupakan Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.

    “Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku),” ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

    Firli menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi soal keberadaan Harun Masiku.

    Namun, saat tim penyidik diberangkatkan, Harun Masiku masih belum ditemukan.

    “HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,” kata Firli.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

    Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.

    Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

    Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

    Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

    Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.(did/mc)

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version