SAMOSIR, DUTAMEDAN.COM – Sebelum kejadian Banjir Bandang yang terjadi Senin (13/1/2023) lalu di Kenegerian Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Bupati Samosir telah menyurati pihak PT TPL Sesuai surat bupati Samosir Nomor 338 pr/1703/DISLINGkuP/XIIII/2023, Perihal Penghentian Penebangan Tegakan di wilayah Kabupaten Samosir
Namun kenyataannya pihak perusahaan tidak menggubris atas surat Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut, terbukti bahwa tegakan konsensi perusahaan tetap dilakukan hingga terjadi banjir bandang di kenegerian Sihotang yang menghancurkan bangunan kantor Desa, PAUD, SMPN dan ratusan hektar lahan pertanian masyarakat hingga menelan korban jiwa.
Surat Pemerintah tersebut sesuai menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa pihak PT TPL, masih melakukan penebangan di lokasi konsensi perusahaan yang ada di wilayah Samosir hingga saat ini.
Wilayah yang dimaksud daerah Kabupaten Samosir merupakan daerah tangkapan air untuk danau Toba,langsung bersinggungan areal konsensi tersebut berada pada wilayah yang langsung berbatasan dengan dinding kaldera Toba saat ini
Dimana sesuai. Surat Pemerintah daerah bahwa mengingat surface runff yang cukup tinggi di Kabupaten Samosir serta mengantisipasi agar tidak ada banjir kejadian banjir bandang lagi sesuai yang telah terjadi pada tanggal 29 April 2010 dan 3 Mei 2019 lalu di Desa Sabulan dan Rassangbosi yang ada Kecamatan Sitio-tio Kabupaten Samosir.
Kayu eucalyptus hasil penebangan.
Dan surat himbauan ini juga sesuai pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata wilayah Samosir, wilayah tersebut di tetapkan darah perlindungan mancakup daerah Kecamatan Sitiotio dan kecamatan harian .
Ketika Hal ini dikonfirmasi Pihak PT TPL melalui Indra Sianipar Senin (4/12) melalui Pesan WhatsApp nya “nanti kalau ada holding statement, akan dikirimkan kepada rekan-rekan yang konfirmasi pak,”tulisnya.(BG/TS)