BANDA ACEH, DUTAMEDAN.COM – Hingga saat ini Pj Gubernur Aceh dan DPRA belum menyetujui bersama APBA 2024. Meski batas pengesahan APBA kurang dari seminggu, yakni pada tanggal 6 Desember 2023.
Sebabnya polemik pembahasan dan pengesahan APBA 2024, hingga kini tak jelas nasibnya.
Menanggapi polemik itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2024, DPRA telah menerima surat tebusan dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Surat itu ditunjukan untuk Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh.
Dimana bunyi surat tersebut, kata Abdurrahman, meminta Pj Gubernur Aceh dan DPRA segera melakukan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, serta melaporkan perkembangan pembahsanna APBA Dirjen Keuangan Daerah.
“Itu berdasakan surat tembusan yang diterima DPRA. Nah, setelah surat itu kami terima, tidak ada perkembangan dari pihak Pj Gubernur maupun TAPA untuk berkomunikasi dengan DPRA,” kata Abdurrahman kepada Rakyat Aceh, Jumat (1/12).
Sementara kata politisi Gerindra Aceh tersebut, batas akhir atau Deadline pembahasan anggaran sampai tanggal 6 Desember 2023. Hal tersebut berdasarkan tahapan dan mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh berpedoman pada pasal 104 ayat satu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Berarti tanggal 6 Desember ini batas akhir dealinenya. Pada prinsipnya DPRA ingin selesaikan APBA itu tepat waktu,” kata Abdurrahman. (hra)