TEBING TINGGI, DUTAMEDAN.COM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Tebing Tinggi menghimbau masyarakat agar turut mengawasi asset negara khususnya PLN.
Hal ini disampaikan setelah banyak terjadinya kasus pencurian kabel protedure di wilayah kerja PLN ULP Tebingtinggi yang terjadi pada Rabu (29/11/2023) pada waktu dini hari.
Pencurian kabel ini berdampak pada pemadaman di satu dusun di Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai yang disampaikan oleh manajemen PLN ULP Tebing Tinggi, yang diwakili oleh Team Leader K3L dan Keamanan Achmad Puariesthaufani.
Pihaknya mengecam keras tindakan pencurian tersebut. Pasalnya tidak hanya merugikan PLN, namun juga merugikan masyarakat umum dan Negara.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Bisa dibayangkan kerugian banyak masyarakat akibat tingkah laku mereka (pencuri) ini”, ujar Achmad dengan nada kesal.
Pemulihan kelistrikan oleh PLN di wilayah tersebut juga telah berhasil dilakukan pada pukul 10 waktu setempat. PLN juga menyayangkan keterlambatan warga sekitar melaporkan kejadian ini ke PLN.
“Kejadian padam disana diperkirakan jam 2 malam, tapi baru dilaporkan jam 5 pagi oleh pelanggan kami melalui Whatsapp Grup dan dilakukan pengecekan ke lapangan pada jam 6 an”, lanjutnya
Padahal menurutnya, tindakan pemulihan bisa dilakukan dengan segera oleh PLN apabila dilaporkan.
“Karena sekarang (pelaporan) bisa melalui PLN Mobile, PLN 123, ataupun petugas PLN langsung”, sambungnya.
Disisi lain pihak PLN ULP Tebing Tinggi mengingatkan sanksi pidana yang akan diperoleh pelaku pencurian asset PLN. Sanksi pidana tersebut cenderung berat, mengingat asset PLN di lapangan mayoritas dikategorikan asset negara.
“Kalau yang saya baca dan tahu dikenakan KUHP pasal 408 tentang pencurian asset negara dengan maksimal hukuman 4 Tahun penjara”, ujarnya.
Menurutnya sanksi bisa jadi diperberat oleh pasal pemberatan KUHP pasal 362,364, 367 dan 368.
“Apalagi pasal 364, yang tertulis bila kejadian tersebut dapat berdampak pada kematian/luka berat terhadap korban akan dikenakan hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati. Tapi lebih jelasnya bisa digali kepada pakar hukum”, sambung Achmad.
Sementara itu untuk meminimalisir pencurian kabel, kedepan pihaknya berencana memasifkan agenda sosialisasi sadar penjagaan asset negara dan sadar bahaya kelistrikan ke masyarakat di wilayah kerja PLN ULP Tebingtinggi. Kegiatan tersebut rencananya berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak pers sebagai garda terdepan informasi ke masyarakat.
Namun hal tersebut akan dikonfirmasikan lebih lanjut dengan pihak PLN UP3 Pematangsiantar sebagai induk dari PLN ULP Tebing Tinggi. “Tentu kami menunggu (persetujuan) pihak UP3 sebelum kegiatan tersebut diagendakan ”,tutup nya
Berita : Iqra Pancadinata Hasibuan.