Jumat, Oktober 18, 2024
22.4 C
Indonesia

Iklan Kampanye Boleh Tayang Sejak 21 Januari Hingga 10 Pebruari 2024

DUTAMEDAN.COM, Siantar – Meski tahapan kampanye akan dimulai sejak 28 Nopember 2023 nanti, namun partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru dapat menayangkan iklan kampanye sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Pebruari 2024 (H-1 masa tenang).

Demikian disampaikan Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nurbaiya pada sosialisasi pelaksanaan kampanye di Hotel Sapadia, Kota Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023).

Papar Nurbaiya, iklan kampanye meliputi iklan yang terbit (tayang) pada media cetak, media daring (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran (seperti televisi).

Nantinya, iklan kampanye bisa berupa fasilitas dari negara (disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara), maupun iklan yang dipasang (dipesan) oleh peserta Pemilu 2024.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023, sebut Nurbaiya, ada pengaturan durasi, ukuran dan lainnya dalam penayangan iklan. Baik di media cetak, media online, medsos maupun lembaga penyiaran.

Media cetak, maksimal satu halaman per hari. Untuk televisi, 10 spot perhari, dengan durasi maksimal 30 detik. Sedangkan media online satu banner per hari, serta medsos berdurasi 30 detik.

Pada sosialisasi itu, Nurbaiya menjelaskan pula bentuk kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu. Diantaranya, rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye dan melalui alat peraga kampanye (APK).

Pada pertemuan terbatas, peserta maksimal seribu orang. Pertemuan tatap muka tidak melebihi kapasitas (jumlah) kursi yang tersedia pada gedung tertentu. Pun begitu, pertemuan tatap muka dapat dilakukan di pasar tradisional. “Seperti di Pasar Horas dan Parluasan untuk menyapa pedagang,” ujar Nurbaiya.

Sementara, kampanye melalui bahan kampanye dapat dilakukan dalam bentuk selebaran dengan ukuran maksimal 25 x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka berukuran maksimal 21 x 29,7 cm dan brosur tertutup berukuran maksimal 21 x 10 cm. Kemudian pamflet, maksimal berukuran 21 x 29 cm, dan poster berukuran maksimal 40 x 60 cm.

Untuk kelancaran kampanye, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, dengan jumlah maksimal 20 akun pada setiap aplikasi, paling lama 3 hari sebelum masa kampanye, atau 25 Nopember 2023, dengan tembusan Bawaslu dan Polri.

Kemudian, peserta pemilu juga harus mendaftarkan petugas kampanye, dan juru kampanye ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polri, terakhir, juga 25 Nopember 2023. (*)

Editor: Purba

Hot this week

Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Kota Batam Dan Komunitas TAC Gelar Bakti Sosial

Batam, DUTAMEDAN.COM– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,...

Topics

Diguyur Hujan, Ibu-ibu di Kecamatan Bosar Maligas Antusias Menangkan RHS-AZI

DUTAMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Meski di tengah guyuran hujan, kaum...

Travel Umroh di Percut Seituan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum...

Wali Kota Binjai Apresiasi Pembentukan Kelompok Tani “Rejeki Ta Ras”

BINJAI, DUTAMEDAN.COM - Wali Kota Binbjai Drs.H. Amir Hamzah...

Purnawirawan TNI, Polri, ASN Se-Sumut Deklarasi Dukung AMIN

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Forum Komunikasi TNI, Polri dan ASN...

Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemko Medan Monitoring Makanan dan Minuman Kadaluarsa

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)2024,...

Sekdakab Ikuti Prosesi Pelantikan PC PMII Kabupaten Asahan 2023-2024

DUTAMEDAN.COM, Asahan - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Pergerakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img