DUTAMEDAN.COM – Penjabat Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, telah melakukan maladministrasi dalam pembebastugasan Sekretaris Daerah Taput, Indra Simaremare, berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
LAHP tersebut diserahkan langsung Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean kepada Pj bupati Taput yang diwakili ajudan Plh Sekretaris Daerah Taput, Jumat (8/11).
Ombudsman Sumut sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan berdasar laporan masyarakat atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare yang sebelumnya menjabat Sekda Taput. Bahkan, dalam LAHP Ombudsman tersebut, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam proses pemeriksaan yang telah membebastugaskan sementara pelapor dari jabatan sekda Taput berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
“Penyerahan LAHP diserahkan langsung kepada Pj bupati Taput yang diwakili oleh ajudan Plh sekda Taput, Pj gubernur Sumut yang diwakili inspektur khusus Inspektorat Sumut, dan Kepala BKN Regional VI yang diwakili oleh kepala bidang,” ujar James Marihot Panggabean kepada wartawan usai penyerahan LAHP.
James Panggabean lebih lanjut menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Pj Bupati Taput terkait pembebastugasan sementara Sekda Taput, Indra Simaremare dikarenakan sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Maladministrasi yang dilakukan oleh Pj bupati Taput dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pembentukan Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin Sdr. Indra Simaremare sebagaimana hal tersebut amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang dia.
Menurut James, di samping adanya aturan yang tidak dipatuhi Pj Bupati Dimposma Sihombing atas regulasi, Ombudsman menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan Maladministrasi Tidak Patut berupa pengabaian surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 kepada Pj Bupati Taput tertanggal 5 Agustus 2024.
“Sebagaimana inti surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara memuat agar Pj bupati Taput diminta menangguhkan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan dan tahapan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.
James Panggabean menyampaikan, dalam rangkaian pemeriksaan disiplin mengacu dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung apabila PNS yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukum disiplin berat.
“Jika memperhatikan pasal tersebut ‘adanya dugaan pelanggaran disiplin’ maka Pj bupati sebagai atasan langsung harus memiliki informasi dan pembuktian yang diperlukan dari orang yang dianggap/mengetahui informasi sebagai bahan dalam memanggil sekda Indra Simaremare guna melakukan telaah atas adanya dugaan pelanggaran disiplin,” katanya.
Hasil dari pemanggilan dimaksud, ungkap James telah terkumpul baik berbentuk informasi dan pembuktian sementara maka Pj bupati boleh membentuk Tim Pemeriksa.
“Jika dari rangkaian pemeriksaan dimungkinkan akan dijatuhi disiplin berat maka Pj bupati Taput selaku atasan langsung diberikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk membebastugaskan sekda Indra Simaremare. Namun hal tersebut diabaikan oleh Pj bupati Taput,” ungkapnya.
Memperhatikan berkembangnya informasi terkait status ASN Sekda Taput, Indra Simaremare, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri RI. Hal ini dengan memperhatikan pada status jabatan Pelapor sebagai Sekda Taput tetap melekat selama tidak ada keputusan tata usaha negara lain yang sah yang menyatakan pemberhentiannya.
“Atas hal tersebut Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif terhadap Pj bupati Taput, Pj gubernur Sumut dan kepala BKN Regional VI. Sebagaimana Tindakan Korektif terhadap Pj bupati Taput yakni pertama, Mencabut Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan mengembalikan PNS atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare pada jabatan semula,” tegas James.
Kedua, melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap PNS atas nama Indra Sahat Hottua Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin Pelapor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ketiga, meminta inspektur Pemkab Taput untuk melakukan peninjauan ulang produk-produk administratif atau persuratan yang diterbitkan oleh David P Sipahutar sebagai Plh Sekda Taput,” James menambahkan.
Di samping memberikan Tindakan Korektif, Ombudsman Sumut memberikan saran terhadap Pj Gubsu untuk melakukan pembinaan kepada Pj bupati Taput dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tertib hukum dan administrasi.
“Dan saran terhadap kepala BKN Regional VI melaksanakan tindakan administratif terkait belum dilaksanakannya surat BKN oleh Pj bupati Taput sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas James Panggabean.
Penulis | Erris JN