DUTAMEDAN.COM, BUKITTINGGI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding) atas:
5 (lima) unit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil dan 4 (empat) unit motor yang dijual dalam 1 (satu) paket terdiri dari :
1. 1 (satu) unit mobil Merk Kijang, type KF.60.MHF, tahun pembuatan 2000, Nomor Polisi BA 51 L, nomor rangka MHF31KF6000005524, nomor mesin 7K.0189233, Nomor BPKB : A No.7935125 C, (BPKB ada dan STNK tidak ada).
2. 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA, type GL PRO, tahun pembuatan 1991, Nomor Polisi BA 7612 L, nomor rangka DCO17.16116, nomor mesin DCE.1016074, Nomor BPKB : No.9480883 C, (BPKB ada dan STNK tidak ada).
3. 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA, type GL 100, tahun pembuatan 1993, Nomor Polisi BA 7578 L, nomor rangka MHI.KE000PPK.004083, nomor mesin KEE.1004032, Nomor BPKB : A No.1002149 C, (BPKB ada dan STNK tidak ada).
4. 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA, type GL 100, tahun pembuatan 1993, Nomor Polisi BA 7581 L, nomor rangka MHIKE000PPK004002, nomor mesin KEE.1004222, Nomor BPKB : A No.1002150 C,(BPKB ada dan STNK tidak ada).
5.1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA, type MCB 97 tahun pembuatan 1996, Nomor Polisi BA 751 7 ZH, nomor rangka MHIHAB00TTK000011, nomor mesin HABE.1000073, Nomor BPKB : A No.4239066 C (BPKB ada dan STNK tidak ada).
Nilai Limit Rp 6.060.760,- Uang Jaminan Rp. 10.750.000,-
Syarat-syarat Peserta Lelang:
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (closed bidding), yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah soft copy KTP, NPWP dan No. Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Waktu Pelaksanaan dan Penetapan Pemenang
Hari / tanggal : Jum’at / 15 Desember 2023
Batas Akhir Penawaran : 09.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding)
Alamat Domain : https//://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi,
Jalan M. Yamin No. 60 Bukittinggi
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
– Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
– Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang: Kamis, 14 Desember 2023.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sesuai sampai batas akhir penawaran.
b. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, kecuali ada biaya transaksi perbankan.
Pelunasan Lelang
a. Pemenang Lelang akan diumumkan di email dan menu status pada Aplikasi Lelang Internet.
b. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
6. Semua Objek Lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk kekurangan/ kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Pembeli dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli.
Peserta lelang dapat melihat objek lelang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Jl.Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 08 Biaro,Kecamatan IV Angkek Canduang,Kabupaten Agam,Telp.0752-7037537 Fax 0752-427137 PO BOX 26191.
Artikel Lapas Bukittinggi Lelang 5 (lima) unit kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil & 4 (empat) unit motor dijual 1 (satu) paket di Kota Bukittinggi Rp. 6.060.760 pertama kali tampil pada DUTA MEDAN.