MADINA, DUTAMEDAN.COM – Aktivitas operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kec. Kotanopan telah menjadi sorotan dari berbagai lapisan dan elemen masyarakat di Kab. Mandailing Natal dan provinsi Sumatera Utara karena keleluasaan para pelaku PETI dikhawatirkan memporakporandakan lingkungan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Demikian Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang, Rabu (13/12/23), dihubungi melalui pesan Whats Apps (WA) dan dimintai tanggapan terkait aktivitas operasional PETI di Kec
Kotanopan.
Dia katakan, telah dilakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina, dan disepakati penutupan seluruh aktivitas PETI di Kec. Kotanopan.
“Terkait aktivitas operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kec. Kotanopan Kab. Mandailing Natal sudah dilaksanakan rapat di Kantor Bupati Madina bersama Forkopimda Kabupaten Madina dan Cabdis Wilayah V Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral pada 28 November 2023”. jelas Kadis Perindag ESDM Prov sumut Mulyadi Simatupang.
Lebih lanjut Kadis Perindag ESDM Provsu Mulyadi Simatupang menegaskan, kesepakatan dalam Rakor penanganan PETI di Kec. Kotanopan diberikan waktu 21 hari untuk penutupan aktivitas operasi penambangan emas tanpa izin.
“Diperoleh hasil kesepakatan/keputusan bersama bahwa kegiatan operasi PETI ditutup 21 hari setelah tanggal rapat tersebut. Sampai hari ini masih hari ke-15 setelah rapat tersebut,” ujar Mulyadi Simatupang selaku Kadis Perindag ESDM Prov Sumut. (irh)