DUTAMEDAN.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan tiga personel TNI bersalah lantaran menculik dan membunuh Imam Masykur secara berencana. Oleh para hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, tiga pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer di TNI AD. Putusan tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati dan pemecatan yang disampaikan oleh Oditur Militer dalam sidang akhir bulan lalu.
Lewat putusan kemarin, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyampaikan bahwa ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah menculik dan pembunuh Masykur. Karena itu, Praka RM (Riswandi Manik), Praka J (Jasmowir), dan Praka (HS) Heri Sandi dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari tugas di Angkatan Darat. ”Dengan terdakwa satu (Praka RM, Red) pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Rudy.
Hukuman yang sama berlaku untuk Praka J dan Praka HS. Ketiganya terbukti menculik dan membunuh Masykur sebagaimana telah disampaikan dalam surat dakwaan. Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim turut membeber beberapa aspek yang memberatkan para pelaku. Diantaranya aspek militer. Majelis hakim menyebut, Praka RM bersama Praka J dan Praka HS pada hakikatnya diberi tugas untuk melindungi keberlangsungan hidup dan masyarakat.
Perbuatan ketiga pelaku dinilai telah merusak citra TNI AD. Khususnya satuan-satuan tempat mereka bertugas. Yakni Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tempat Praka RM berdinas, Kodam Iskandar Muda tempat Praka J berdinas, serta Dinas Topografi TNI AD tempat Praka HS berdinas. Tidak hanya itu, mereka bertiga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan militer dalam menjaga soliditas dengan rakyat.
Selain aspek militer, ketiga pelaku diberatkan oleh aspek keadilan masyarakat. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila. Disamping itu, para pelaku melakukan perbuatan merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian. ”Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji,” ungkap majelis hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh Praka RM, Praka J, dan Praka HS bukan sekedar keji, melainkan turut menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki rasa kemanusiaan. Sebagai aparat negara, mestinya mereka tidak menculik dan membunuh Masykur. Apalagi pembunuhan berencana yang mereka lakukan turut disertai penganiayaan serta upaya pemerasan terhadap keluarga Masykur. (jpg/drh)