DUTAMEDAN.COM, Kabupaten Tangerang – Rangkaian perjalanan yang berupa kemelut di pasirgadung hingga kini belum ada titik temu, walaupun surat keberatan dari warga sudah dilayangkan ke pemdes terkait pemberitahuan pemberhentian ketua RT yang sepihak.
Menjadi tidak kondusifnya hubungan masyarakat di wilayah rt01/01, menuai kontroversi berbagai pihak hingga berita ini diturunkan belum ada respon yang diharapkan semakin bertambah panasnya suasana dimasyarakat.
Situasi yang tidak menentu akibat tidak koperaktifnya pihak pemdes, inilah salah satu bentuk pencitraan yang kurang baik sebagai pemerintah desa.
Sonhaji aktivis pasir gadung yang berhasil diwawancara awak media dirinya mengatakan, salah satu Hal yang perlu di tingkatkan yakni pelayanan birokrasi administrasi Itu hal yang sudah umum. tapi ironisnya sampai hari ini kenapa terjadi hal diluar prosedur terkait pemberitahuan pemberhentian ketua rukun tetangga (RT) 01/01.
” Masalah ini harus segera diluruskan sesuai peraturan karena sangat sepihak ,menjadi polemik di warga, menuju demokrasi pemilihan ketua rukun tetangga (RT) setempat. inilah solusi agar situasi masyarakat segera kondusif, Ucap Sonhaji Aktivis Muda Pasir gadung.”
ia menyampaikan, dengan adanya konflik ini pemdes harus cerdas dan bijak dalam megambil sikap demi aturan dan berdemokrasi yang baik, untuk kedepannya supaya tidak terjadi lagi seperti yang di alami ketua rukun tetangga (RT) 01 Rw 01 Pasir gadung.” Ujarnya
Nunung salah satu warga pasirgadung mengharapkan, kepada semua pihak agar secara profesional harus saling bahu membahu, untuk membenahi memajukan desa dengan mekanisme yang ada seperti masalah yang terjadi sekarang.” harapnya
ia menegaskan, harus segera di selesaikan dengan penuh tanggung jawab, ketegasan dari pihak pemdes dan mengarah kepada demokrasi untuk pemilihan ketua rukun tetangga (RT) 01/01, agar lingkungan menjadi kondusif lagi. tegasnya
Hal serupa diungkapkan oleh Royanah/ Yanah salah satu warga dirinya menuturkan, berharap agar keadaan ini segera dibenahi apa yang diharapkan warga segera terealisasi, yakni kebijaksanaan aparat desa sesuai peraturan menuju demokrasi dan transparansi, tutupnya.”