Kota Bekasi, DUTAMEDAN.COM – Pembacaan Putusan pidana oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada hari Kamis (7/12/2023), perkara No. 285/Pid.B/2023/PN.Bks, memutuskan tiga terdakwa di putus bebas murni karena tidak terbukti melakukan pencurian dan kekerasan di Perumnas 3 Kota Bekasi pada bulam Maret 2023 lalu.
Pemantauan awak media DUTAMEDAN.COM saat pembacaan putusan Pidana di pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis(7/12/2023) Ketua Majelis Hakim Hosiana Mariani Sidabalok, S.H.,M.H, membacakan putusan terhadap Perkara Nomor. 285/Pid.B/2023/ PN. Bekasi, dalam bunyi putusan itu dikutip menyatakan tiga terdakwa yakni Indrazaini, Wandoni dan Mastur diputus bebas murni karena tidak terbukti bersalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Usai pembacaan putusan Pidana tersebut oleh Ketua majelis Hakim tersebut terlihat seorang ibu menangis meneteskan air mata tampak terharu dan bahagia saat mendengar ketiga terdakwa diputuskan bebas murni.
Namun saat disambangi awak media ini, seorang ibu tersebut menyatakan Alhamdulillah suami saya bebas pak. Dari awal persidangan dituntut 10 tahun penjara saya sedih karena suamiku tidak bersalah, kehadiran saya hari ini untuk menyaksikan dan mendengar langsung pembacaan putusan.
“Ketua majelis hakim membacakan tiga terdakwa diputus bebas saya bahagia karena diantaranya suami saya bebas pak, anak saya lahir 6 lalu ayahnya di dalam penjara”, katanya sambil meneteskan air mata di PN Bekasi, Kamis(7/12/2023)
Waktu suami saya ditangkap polisi pada bulan Maret 2023 dari rumah kami, saya sedang hamil 6 bulan. Dan anak saya lahir bulan Juni 2023 Ayah anak saya didalam penjara, sedih rasanya saat aku melahirkan, sekarang umur anak saya 6 bulan ayahnya bebas”, tutur ibu tersebut dengan bahagia.
Lanjut seorang ibu tersebut dengan rasa bahagia mengucapkan termakashinya atas kerja keras dan perjuangan yang dilakukan oleh penasehat hukum hingga sampai suaminya bebas murni dari jeratan hukum.