Medan, DUTAMEDAN.COM – Polda Sumut mengungkap sindikat kasus jual beli ginjal via media sosial (medsos) dengan patokan harga sekitar Rp 175 juta. Satu pelaku sindikat tersebut ditangkap.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan korban yang akan menjual ginjal yakni seorang pria inisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku yang telah diamankan itu adalah Mus Muliadji alias MM (25), warga Kota Medan. MM berperan sebagai penghubung.
“Kerja sama antara Polda Sumut dengan Mabes Polri, termasuk juga perbantuan dari Ditjen Imigrasi terhadap kasus penjualan organ tubuh yang mana pada bulan-bulan sebelumnya dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang dari Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Polda Sumut,” kata Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Sumaryono mengatakan kejadian itu berawal saat korban mengikuti salah satu medsos yang menawarkan jual beli ginjal. Di medsos tersebut, juga telah ada calon pembeli ginjal yang akan dijual. RA pun menawarkan diri untuk menjual ginjalnya dengan alasan ingin membantu biaya pengobatan saudaranya.
Sebelum dilakukan operasi, korban terlebih dahulu akan melakukan pengecekkan kesehatan ginjalnya. Saat dicek, ginjal korban pun dinyatakan sehat.
Korban dan calon pembeli lalu menyepakati harga Rp 175 juta untuk harga ginjal tersebut. Namun, korban masih menerima uang Rp 10 juta, sedangkan sisanya akan dibayar belakangan.
Rencananya operasi ginjal itu akan dilakukan di India. Salah satu pelaku inisial EC yang bertugas sebagai otak sindikat ini berada di India. EC saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Oleh karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang diarahkan untuk ke luar negeri, sehingga proses-proses pengambilan ginjal ini besar kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Kami amankan sebelum mereka keluar negeri yang mana tujuannya India untuk dilakukan di sana,” ujarnya.
Namun, jual beli ginjal itu berhasil digagalkan. Petugas berhasil mengamankan korban saat hendak berangkat ke India lewat Bandara Kualanamu.
“Berhasil kami gagalkan karena yang bersangkutan ini saat akan terbang melalui Bandara KNO (Kualanamu) melakukan gerak mencurigakan. Sehingga pengawas, penyidik kita berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita handphone, bukti percakapan hingga uang Rp 10 juta yang diterima korban.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumut Kompol Wahyu Ismoyo mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (1/12). Saat itu, korban terbang dari Jakarta menuju Medan karena calon pembeli dan pelaku MM ini tinggal di Medan.
Lalu, keesokan harinya korban bertemu dengan pelaku MM dan calon pembeli ginjal itu di salah satu restoran di Kota Medan. Kemudian, pada Minggu (3/12), korban dan calon pembeli tersebut berangkat dari Kualanamu menuju India. Namun, saat pemeriksaan, petugas mencurigai RA dan melarangnya untuk berangkat.
“Tanggal 3 (Desember) korban dan calon pembeli berusaha berangkat dari Kualanamu ke India. Namun korban gagal karena dicurigai. Alhasil, hanya calon pembeli saja yang terbang ke India,” kata Wahyu.
Lalu, pada Selasa (5/12) korban kembali berusaha untuk berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu. Namun, saat akan berangkat, petugas berhasil mengamankan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku MM.
“Pada tanggal 5 (Desember) korban mencoba berangkat kembali dan ditangkap di Bandara KNO. Tersangka MM di tangkap tanggal 6 di rumahnya,” sebutnya.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu mengatakan ada tiga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiganya, yakni EC, AD dan A. EC merupakan otak pelaku sindikat tersebut.
“Tiga DPO. EC berdasarkan informasi dari tersangka MM, yang bersangkutan kerja di India. Mereka (MM dan EC) teman kuliah di India dan sudah lulus semua,” ujarnya.
Sementara pelaku AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban. Setelah itu, AD lah yang mengenalkan korban ke EC. Lalu, pelaku MM bertugas untuk menjemput dan menampung korban selama di Medan.
“Hampir sama, semua atas perintah EC,” pungkasnya.
Sumber : detik.com