SIANTAR, DUTAMEDAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar membutuhkan 5.572 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh kelurahan se Kota Siantar.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Kota Pematang Siantar Nurbaiyah Siregar SH, Selasa (05/12/2023), bahwa pendaftaran mulai 11 Desember sampai 20 Desember 2023 di Kelurahan masing-masing.
Perekrutan KPPS tersebut dikatakan Nurbaiyah sesuai dengan rapat koordinasi KPU Kota Pematang Siantar dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Siantar yang digelar di Hotel Sapadia, Senin (04/12/2023).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan usia maksimal tidak lebih dari 55 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. (ds)